Senin, 21 Maret 2011

tugas aspek hukum dalam ekonomi

Nama : SYUHADA MAKARIM
NPM : 22209295
Kelas : 2 EB 13
MK : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #
Tugas : 1. Definisi, Tujuan dan Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
2. Subjek dan Objek Hukum
3. Hukum Perikatan



UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
TAHUN 2011

Tugas : 1. Definisi, Tujuan dan Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
A. DEFINISI HUKUM
Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, Contohnya:
1. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
3. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.
Definisi Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian, pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan arti Economic Law di Amerika Serikat.
Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.
Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara (terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat memenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama “malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izin-izin.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber hukum yang ada ke dalam sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun beberapa pakar yang lain membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a. Menurut Edward Jenk , ada 3 sumber hukum yang disebut “forms of law” yaitu :
1. Statutory
2. Judiciary
3. Literaty
b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity
- Professional opinion.

Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
` Hukum Tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Hukum Tak Tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
Sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi ada empat, yaitu :
1. 1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
1. 2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
1. 3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.


1. 4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perbuatan yang bersifat perdata.
2. Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada.
4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap hal yang logis dan patuh.
5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.
B. TUJUAN HUKUM
Hukum dalam ekonomi bertujuan untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat dengan banyak aneka macam hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.
C. ASPEK LAIN DARI HUKUM EKONOMI
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.
Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
Sementara itu, hukum Indonesia menganut asas sebagai berikut :
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. Asas manfaat
3. Asas demokrasi pancasila
4. Asas adil dan merata
5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6. Asas hukum
7. Asas kemandirian
8. Asas keuangan
9. Asas ilmu pengetahuan
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Hukum ekonomi dalam era sekarang ini memiliki fungsi memfasilitasi kegiatan ekonomi dan perdagangan untuk kesjahteraan masyarakat, sedangkan hubungan hukum dalam hal ini adalah hukum pidana terhadap aktivitas ekonomi adalah bagaimana hukum pidana dalam hal ekonomi tersebut menjadi hal yang berfungsi mencegah perilaku penyimpangan dalam bidang ekonomi yang merugikan masyarakat dan bangsa dalam pelaksanaan globalisasi ekonomi. Sehingga dengan hukum pidana dalam hal ekonomi ini mencegah semua tindakan atau aktivitas yang merugikan masyarakat, karena saat ini masyarakat lebih memperhatikan dan lebih takut akan hukum pidana sebagai konsekuensi dari suatu perbuatan yang menyimpang. Diharapkan dengan adanya hukum yang mengatur kegiatan ekonomi maka akan didapatkan kegiatan ekonomi yang tidak menyimpang dan tetap memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa.


Sumber : http://bog91.blogspot.com/2010/02/aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
http://husen30.blogspot.com/2010/02/resume-tugas-aspek-hukum-dalam-
ekonomi.html

Nama : Syuhada Makarim
NPM : 22209295
Kelas : 2 EB 13
HUKUM PERIKATAN
Dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi apabila telah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang. Ada 3 hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
 adanya suatu barang yang akan diberi
 adanya suatu perbuatan dan
 bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
 Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
 Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
 Isi dari perjajian itu sendiri
 Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku
Seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
 Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
 reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
 Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :
 Hubungan hukum. Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
 Harta kekayaan. Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).

 Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak. Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
 Prestasi. Maksudnya adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.
Wanprestasi
Bentuk wanprestasi :
1. Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan.
2. Debitur terlambat memenuhi perikatan.
3. Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Akibatnya : jika merugikan wajib mengganti kerugian.
1. Ganti rugi.
2. Pembatalan.
3. Pelaksanaan + ganti rugi.
4. Pembatalan + ganti rugi.
Hak dan kewajiban para pihak, Debitur :
 Berkewajiban membayar utang (Schlud).
 Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
 Objek tersebut tidak diperkenankan.
 Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
 Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Hubungan perikatan buku III dengan buku II adalah adanya lapangan harta kekayaan.
 Buku II bersifat memaksa atau mengikat atau tertutup
 Buku III bersifat mengatur atau melengkapi atau terbuka.
Ruang lingkup hukum perikatan, Perikatan pada umumnya :
1. Pengaturan hukum perikatan.
2. Pengertian-pengertian hukum perikatan.
3. Subjek perikatan.
4. Objek perikatan.
5. Sumber perikatan.
6. Jenis-jenis perikatan.
Perikatan yang bersumber dari perjanjian :
 Pengertian perjanjian.
 Syarat sahnya perjanjian.
 Unsur-unsur perjanjian.
 Jenis perjanjian.
 Akibat hukum suatu perjanjian.
 Hapusnya perjanjian.
Perikatan yang bersumber dari undang-undang :
 Perikatan yang lahir dari undang-undang saja.
 Perikatan yang lahir dari undang-undang karena peruatan manusia yang sah.
 Perbuatan melawan hukum.
Perjanjian tertentu atau bernama
 Jual beli.
 Sewa menyewa.
 Pemberian kuasa.
Pengaturan hukum perikatan :
Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
Buku III KUH Perdata bersifat :
1. Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
2. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Hal diatas kebalikan dari buku II yaitu bersifat tertutup.
Hubungan perikatan dengan daluwarsa adalah pembuktian.


Definisi hukum perikatan :
1. Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
2. Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu.
3. Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
Sumber perikatan :
1) Undang-undang (pasal 1352 BW)
a. UU saja, lahirnya anak (pasal 250) dan hak bertetangga (pasal 1625).
b. UU karena perbuatan manusia :
 Perbuatan sah, perwakilan sukarela (pasal 1354), pembayaran tidak wajib (pasal 1359).
 Perbuatan melawan hukum :
Perbuatan : berbuat atau tidak berbuat.
Melawan hukum ; sebelum (pasal 1919) dan arti sempit dan sesudah (pasal 1919) dalam arti luas.
 Kerugian ; material dan immaterial.
 Kesalahan ; causalitas (condition sinequanon theorie dan adequate theorie).

2) Perjanjian
-Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320).
-Jenis-jenis perjanjian :
Tidak dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian beli sewa, leasing, fiducia.
Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.
3 unsur-unsur onrechtmatige :
1. Adanya kesalahan.
2. Adanya kerugian.
3. Adanya hubungan causalitas.

Jenis-jenis Perikatan
Perikatan dapat dibedakan menurut :
1. Isi daripada prestasinya :
1. Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
2. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
3. Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.
Menurut pasal 1272 BW, bahwa dalam perikatan alternative debitur bebas dari kewajibannya, jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan. Misalnya, A harus menyerahka kuda atau sapinya kepada B. pasal tersebut adlaah tidak lengkap, karena hanya mengatur tentang “memberikan sesuatu” dan yang dapat dipilih hanya diantara dua barang saja. Kekurangan tersebut dilengkapi oleh pasal 1277 BW, yang mengatakan : asas-asas yangs ama berlaku juga, dalam hal jika ada lebih dari dua barang yang termasuk ke dalam perikatan yang terdiri dari berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Perikatan menjadi murni bila :
a. -Jika salah satu barang tidak lagi merupakan objek perikatan (pasal 1274).
-Debitur atau kreditur telah memilih prestasi yang akan dilakukan.
-Jika salah satu prestasi tidak mungkin lagi dipenuhi (pasal 1275).
4. Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
5. Perikatan generic dan spesifik.
a. Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci. Arti penting perbedaan antara perikatan generic dan spesifik adalah dalam hal :
--Resiko
Pada perikatan spesifik, sejak terjadinya perikatan barangnya menjadi tanggungan kreditur. Jadi jika bendanya musnah karena keadaan memaksa, maka debitur bebas dari kewajibannya untuk berprestasi (pasal 1237 dan 1444 BW).
--Tempat pembayarannya (pasal 1393)
Pasal 1393 BW menentukan bahwa jika dalam persetujuan tidak ditetapkan tempat pembayaran, maka pemenuhan prestasi mengenai barang tertentu berada sewaktu persetujuan dibuat. Sedangkan pembayaran mengenai barang-barang generic harus dilakukan ditempat kreditur.
6. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan terdiri dari satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu.
Akibat daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur, dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan.

 Prestasi yang tidak dapat dibagi-bagi dibedakan :
Menurut sifatnya
1. Menurut pasal 1296 BW perikatan tidak dapat dibagi-bagi, jika objek daripada perikatan tersebut yang berupa penyerahan sesuatu barang atau perbuatan dalam pelaksanaannya tidak dapat dibagi-bagi. Menurut Asser’s, dalam pengertian hukum sesuatu benda dapat dibagi-bagi jika benda tersebut tanpa mengubah hakekatnya dan tidak mengurangi secara menyolok nilai harganya dapat dibagi-bagi dalam bagian-bagian.
2. Menurut tujuan para pihak
3. Menurut tujuannya perikatan adalah tidak dapat dibagi-bagi, jika maksud para pihak bahwa prestasinya harus dilaksanakan sepenuhnya, sekalipun sebenarnya perikatan tersebut dapat dibagi-bagi. Perikatan untuk menyerahkan hak milik sesuatu benda menurut tujuannya tidak dapat dibagi-bagi, sekalipun menurut sifat prestasinya, dapat dibagi-bagi.
 Menurut Subjek-subjeknya :
 Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan undang-undang :
Setiap kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut keseluruhan prestasi dari debitur, dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya (tanggung renteng aktif).
Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya (tanggung renteng pasif).
Tanggung renteng terjadi karena :
--Berdasarkan pernyataan kehendak
Menurut pasal 1278 BW terdapat perikatan tanggung renteng aktif, jika dalam persetujuan secara tegas dinyatakan bahwa kepada masing-masing kreditur diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh prestasi.
--Berdasarkan ketentuan undang-undang
Perikatan tanggung renteng yang timbul dari undang-undang tidak banyak kita jumpai. Undang-undang hanya mengatur mengenai perikatan tanggung renteng pasif. Ketentuan-ketentuan yang mengatur perikatan tanggung renteng dalam BW adalah pasal 563 BW ayat 2. Mereka yang merampas dengan kekerasan dan orang yang menyuruhnya tanggungjawab untuk seluruhnya secara tanggung menanggung.
Akibat daripada perikatan tanggung renteng aktif :
Adalah setiap kresitur berhak menuntut pemenuhan seluruh prestasi, dengan pengertian bahwa pelunasan kepada salah satu daripadanya, membebaskan debitur dari kewajibannya terhadap kreditur-kreditur lainnya (pasal 1278 BW). Sebaliknya debitur sebelum ia digugat, dapat memilih kepada kreditur yang manakah ia akan memenuhi prestasinya.
Pelepasan perikatan tanggung renteng
Pelepasan sepenuhnya mengakibatkan hapusnya tanggung renteng. Sedangkan pada pelepasan sebagian, bagi debitur-debitur yang tidak dibebaskan dari tanggung renteng, masih tetap terikat secara tanggung renteng atas utang yang telah dikurangi dengan bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung renteng.
Hapusnya perikatan tanggung renteng
Perikatan hapus jika debitur bersama-sama membayar utangnya kepada kreditur atau debitur membayar kepada semua kreditur. Novasi antara kreditur dengan para debiturnya, menghapuskan pula perikatan. Menurut pasal 1440 BW, bahwa pembebasan utang kepada salah satu debitur dalam perikatan tanggung renteng membebaskan para debitur-debitur lainnya.
 Perikatan principle atau accesoire.
Apabila seorang debitur atau lebih terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung kepada perikatan yang lain, maka perikatan yang pertama disebut perikatan pokok sedangkan yang lainnya perikatan accesoire. Misalnya perikatan utang.
Dalam satu persetujuan dapat timbul perikatan-perikatan pokok dan accesoire, misalnya pada persetujuan jual beli, perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya, sedangkan kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang baik sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesoire.
Mulai berlaku dan berakhirnya perikatan :
 Perikatan bersyarat.
Suatu perikatan adalah bersyarat, jika berlakunya atau hapusnya perikatan tersebut berdasarkan persetujuan digantungkan kepada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa yang akan datang yang belum tentu terjadi. Dalam menentukan apakah syarat tersebut pasti terjadi atau tidak harus didasarkan kepada pengalaman manusia pada umumnya. Menurut ketentuan pasal 1253 BW bahwa perikatan bersyarat dapat digolongkan ke dalam :
Perikatan bersyarat yang menangguhkan
Pada perikatan bersyarat yang menangguhkan, perikatan baru berlaku setelah syaratnya dipenuhi. Misal : A akan menjual rumahnya kepada B, jika A diangkat menjadi duta besar. Jika syarat tersebut dipenuhi (A menjadi duta besar), maka persetujuan jual beli mulai berlaku. Jadi A harus menyerahkan rumahnya dan B membayar harganya.
Perikatan bersyarat yang menghapuskan
Pada perikatan bersyarat yang menghapuskan, perikatan hapus jika syaratnya dipenuhi. Jika perikatan telah dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, maka dengan dipenuhi syarat perikatan, maka :
• Keadaan akan dikembalikan seperti semula seolah-olah tidak terjadi perikatan.
• Hapusnya perikatan untuk waktu selanjutnya.
Dapat dikemukakan sebagai contoh bahwa perikatan yang harus dikembalikan dalam keadaan semula, adalah misalnya A menjual rumahnya kepada B dengan syarat batal jika A menjadi Duta Besar. Jika syarat tersebut dipenuhi, maka rumah dan uang harus dikembalikan kepada masing-masing pihak.
Syarat-syarat yang tidak mungkin dan tidak susila
Menurut pasal 1254 BW, syarat yang tidak mungkin terlaksana dan bertentangan dengan kesusilaan adalah batal. Perumusan pasal tersebut adalah tidak tepat, karena bukan syaratnya yang batal akan tetapi perikatannya yang digantungkan pada syarat tersebut. Syarat yang tidak mungkin harus ditafsirkan sebagai syarat yang secara objektif tidak mungkin dipenuhi. Jika hanya debitur tertentu saja yang tidak memenuhi syaratnya, tidak dapat mengakibatkan perikatan batal. Misal A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia melompat dari ketinggian 100 meter, adalah batal. Akan tetapi jika A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia berenang dipemandian adalah sah, sekalipun B tidak dapat berenang.
 Perikatan dengan ketentuan waktu.
Perikatan dengan ketentuan waktu adalah perikatan yang berlaku atau hapusnya digantungkan kepada waktu atau peristiwa tertentu yang akan terjadi dan pasti terjadi. Waktu atau peristiwa yang telah ditentukan dalam perikatan dengan ketentuan waktu itu pasti terjadi sekalipun belum diketahui bila akan terjadi. Jadi dalam menentukan apakah sesuatu itu merupakan syarat atau ketentuan waktu, harus melihat kepada maksud dari pada pihak. Perikatan dengan ketentuan waktu dapat dibagi menjadi :
Ketentuan waktu yang menangguhkan
Menurut beberapa penulis ketentuan waktu yang menanggungkan, menunda perikatan yang artinya perikatan belum ada sebelum saat yang ditentukan terjadi. Lebih tepat kiranya apa yang telah ditentukan oleh pasal 1268 BW bahwa perikatannya sudah ada, hanya pelaksanaannya ditunda. Debitur tidak wajib memenuhi prestasi sebelum waktunya tiba, akan tetapi jika debitur memenuhi prestasinya, maka ia tidak dapat menuntut kembali.
Ketentuan waktu yang menghapuskan
Mengenai ketentuan waktu yang menghapuskan tidak diatur oleh masing-masing secara umum. Memegang peranan terutama dalam perikatan-perikatan yang berkelanjutan, misalnya pasal 1570 dan pasal 1646 sub 1 BW. Dengan dipenuhi ketentuan waktunya, maka perikatan menjadi hapus. Seorang buruh yang mengadakan ikatan kerja untuk satu tahun, setelah lewat waktu tersebut tidak lagi berkewajiban untuk bekerja.

Perikatan Yang Terjadi Karena Persetujuan
Persetujuan pada umumnya menurut Pasal 1313 BW memberikan definisi mengenai persetujuan sebagai berikut : “persetujuan adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Rumusan tersebut selain tidak lengkap juga sangat luas. Tidak lengkap karena hanya menyebutkan persetujuan sepihak saja. Sangat luas karena dengan dipergunakannya perkataan “perbuatan” tercakup juga perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum.
Sehubungan dengan itu perlu kiranya diadakan perbaikan mengenai definisi tersebut, yaitu :
Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum.
Menambahkan perkataan “atau saling mengikatkan dirinya” dalam pasal 1313 BW.
Sehingga perumusannya menjadi : persetujuan adalah suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Unsur dari perjanjian terdiri dari :
1. Essensialia
Bagian ini merupakan hal-hal yang memuat sifat dari perjanjian harus ada, karena menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (constructieve).
2. Naturalia
Bagian ini merupakan hal-hal yang bersifat sejajarnya (natuur) ada dalam suatu perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, misal : jaminan penjual bahwa tidak ada cacat dari benda yang dijualnya (vrijwaring).
3. Aksidentalia
Bagian ini merupakan hal-hal yang sifatnya melekat pada suatu perjanjian karena secara tegas diperjanjikan.

Macam-macam persetujuan obligatoir :
1. Persetujuan sepihak dan timbal balik
Hendaknya diperhatikan bahwa setiap persetujuan merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak. Persetujuan timbal balik adalah persetujuan yang menimbulkan kewajiban pokok kepada kedua belah pihak (jual beli, sewa menyewa). Persetujuan sepihak adalah persetujuan, dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja (hibah).
2. Persetujuan dengan Cuma-Cuma atau atas beban
Persetujuan atas beban adalah persetujuan dimana terhadap prestasi pihak yang satu terdapat prestasi pihak yang lain. Antara kedua prestasi tersebut terdapat hubungan hukum satu dengan yang lain (jual beli, sewa menyewa). Persetujuan dengan Cuma-Cuma adalah persetujuan, dimana salah satu pihak mendapatkan keuntungan dari pihak yang lain secara Cuma-Cuma.
3. Persetujuan konsensuil, riil dan formil
Persetujuan konsensuil adalah persetujuan yang terjadi dengan kata sepakat. Persetujuan riil adalah persetujuan, dimana selain diperlukan kata sepakat juga diperlukan penyerahan barang misalnya : penitipan barang, pinjam pakai dan pinjam mengganti. Adakalanya kata sepakat harus dituangkan dalam bentuk tertentu atau formil. Misal : hibah.
4. Persetujuan bernama, tidak bernama dan campuran
Persetujuan-persetujuan bernama adalah persetujuan-persetujuan, dimana oleh undang-undang telah diatur secara khusus. Diatur dalam BW bab V s.d. XVIII ditambah title VII A; dalam KUHD persetujuan-persetujuan asuransi dan pengangkutan. Tidak selalu dengan pasti kita dapat mengatakan apakah suatu persetujuan itu merupakan persetujuan bernama atau tidak bernama. Karena ada persetujuan-persetujuan yang mengandung berbagai unsur dari berbagai persetujuan yang sulit dikualifikasikan sebagai persetujuan bernama atau tidak bernama (persetujuan campuran). Hanya dalam satu hal undang-undang memberikan pemecahannya yaitu, yang tersebut dalam pasal 1601 C. untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka dapat dikemukakan tiga teori :
 Teori absorptie
Menurut teori ini diterapkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan daripada persetujuan yang dalam persetujuan campuran tersebut paling menonjol.
 Teori combinatie
Menurut teori ini persetujuan dibagi-bagi dan kemudian atas masing-masing bagian tersebut diterapkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk bagian-bagian tersebut.
 Teori generis
Menurut teori ini, ketentuan-ketentuan daripada persetujuan-persetujuan yang terdapat dalam persetujuan campuran diterapkan secara analogis.

Macam-macam persetujuan lainnya :
1) Persetujuan liberatoire (pasal 1440 dan pasal 1442 BW)
Persetujuan liberatoire adalah perbuatan hukum yang atas dasar sepakat para pihak mengahpuskan perikatan yang telah ada. A mengadakan perjanjian jual beli dengan B, yang dua hari kemudian dibatalkan lagi atas persetujuan mereka.
2) Persetujuan dalam hukum keluarga
Misalnya perkawinan. Inipun merupakan persetujuan karena terjadi berdasarkan kata sepakat suami istri. Tetapi hendaknya diperhatikan bahwa persetujuan ini mempunyai ubah atau menghapuskan hak-hak kebendaan.
3) Persetujuan kebendaan
Persetujuan ini diatur dalam buku II BW dan merupakan persetujuan untuk menyerahkan benda atau menimbulkan, mengubah atau menghapuskan hak-hak kebendaan.
4) Persetujuan mengenai pembuktian
Para pihak adalah bebas untuk mengadakan persetujuan mengenai alat-alat pembuktian yang akan mereka gunakan dalam suatu proses.



Nama : Syuhada Makarim
Kelas : 2 EB13
NPM : 22209295
2. Subjek dan Objek Hukum
A. SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah sesuatu yang dapat memiliki hak dan kewajiban menurut hukum. Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
Manusia sebagai subyek hukum sudah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
2. Subjek Hukum Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.


2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
B. OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
1. Benda berwujud dan tidak berwujud
2. Benda bergerak dan tidak bergerak
Pentingnya dibedakan karena :
a. Bezit (kedudukan berkuasa)
b. Lavering (penyerahan)
c. Bezwaring (pembebanan)
d. Daluwarsa (Verjaring)
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan) Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
a. Merupakan jaminan tambahan
b. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
c. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur)
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditu
Manfaat benda bagi jaminan debitur :
1. Untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jamian yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan
Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian

Senin, 03 Januari 2011

Tugas 3 ( 5 Artikel )

Nama : Syuhada Makarim
NPM : 22209295
Kelas : 2 EB 13
Tugas 3 : Tulislah 5 artikel !
Artikel 1
Bung Hatta : Bapak Koperasi dan Bapak Kedaulatan Rakyat
Sebagai Proklamator, The Founding Fathers dan Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta merupakan satu kekuatan penting untuk dimunculkan sebagai figur sentral insan-insan koperasi. Menjadikan cara Bung Hatta sebagai teladan dan panutan bangsa sangat tepat, apalagi banyak referensi tentang sosok Bung Hatta diungkap oleh sahabat dan kerabatnya.
Jika dianalisis dengan cermat, sangat jelas bahwa sosok Bung Hatta merupakan pribadi yang paripurna. Sosok pribadi yang menggambarkan timbangan yang senantiasa seimbang dalam pikiran, sikap dan tindakan. Pribadi yang konkret dan konstruktif. Tidak hanya bertanya tapi memberi jawaban. Tidak hanya berharap tapi memberi harapan, pantang menyerah, tidak latah, kaya ide, kreatif dan menjadikan pengalaman hidup sebagai teori dan jawaban baru atas persoalan yang dihadapi.
Sebagai aktualisasi pemikiran kerakyatan Bung Hatta, dalam edisi majalah “Daulat Rakyat” yang terbit 20 september 1931, Bung Hatta bertutur sebagai berikut : “Bagi kita, ra’jat iitoe jang oetama, ra’jat oemoem jang mempoenjai kedaulatan, kekuasaan (soevereiniteit). Karrena ra’jat itoe jantoeng-hati Bangsa. Dengan ra’jat kita akan naik dan dengan ra’jat kita akan toeroen. Hidoep atau matinya Indonesia Merdeka, semoeanya itoe bergantung kepada semangat ra’jat. Pengandjoer- pengandjoer dan golongan kaoem terpeladjar baroe ada arti, kalau dibelakangnya ada ra’jat jang sadar dan insjaf akan kedaulatan dirinya”. (Bung Hatta, Daulat Rakyat, 20 September 1931).
Kutipan tersebut menunjukkan betapa sosok Bung Hatta adalah “Bapak Ekonomi Rakyat”,”Bapak Bangsa”, dan “Bapak Demokrasi”. Dia sangat terkenal sebagai penganjur daulat rakyat. Pemikiran-pemikiran Bung Hatta historikal, kultural, padat dengan dimensi sosial institusional, dan tak jarang jauh mengjangkau ke depan mendahului waktu, serta menjadi ketua Perhimpunan Indonesia sejak 17 Januari 1926. Bung Hatta popular sebagai arsitek UUD 1945, khususnya Pasal 33 tentang Perkoperasian dan Pasal 34 tentang fakir Miskin. Dia dengan lugas mengatakan bahwa bangunan ekonomi yang tepat untuk Indonesia adalah koperasi. Oleh karena itu, tokoh kelahiran Bukit Tinggi 12 agustus 1902 ini sangat layak dan menerima gelar sebagai Bapak Koperasi karena dia adalah Bapak Kedaulatan Rakyat.
Sumber : arifudin, Kepala Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop) Sulsel, 2006.



Artikel 2
BOB SADINO
Pengusaha Berdinas Celana Pendek
Pria berpakaian “dinas” celana pendek jin dan kemeja lengan pendek yang ujung lengannya tidak dijahit, ini adalah salah satu sosok entrepreneur sukses yang memulai usahanya benar-benar dari bawah dan bukan berasal dari keluarga wirausaha. Pendiri dan pemilik tunggal Kem Chicks (supermarket), ini mantan sopir taksi dan karyawan Unilever yang kemudian menjadi pengusaha sukses.
Titik balik yang getir menimpa keluarga Bob Sadino. Bob rindu pulang kampong setelah merantau sembilan tahun di Amsterdam, Belanda dan Hamburg, Jerman, sejak tahun 1958. Ia membawa pulang istrinya, mengajaknya hidup serba kekurangan. Padahal mereka tadinya hidup mapan dengan gaji yang cukup besar.
Sekembalinya di tanah air, Bob bertekad tidak ingin lagi jadi karyawan yang diperintah atasan. Karena itu ia harus kerja apa saja untuk menghidupi diri sendiri dan istrinya. Ia pernah jadi sopir taksi. Mobilnya tabrakan dan hancur. Lantas beralih jadi kuli bangunan dengan upah harian Rp 100.
Suatu hari, temannya menyarankan Bob memelihara ayam untuk melawan depresi yang dialaminya. Bob tertarik. Ketika berternak ayam itulah muncul inspirasi berwirausaha. Bob memperhatikan kehidupan ayam-ayam ternaknya. Ia mendapatkan ilham, aym saja bisa berjuang untuk hidup, tentu manusia pun juga bisa.
Sebagai peternak ayam, Bob dan istrinya, setiap hari menjual beberapa kilogram telor. Dalam tempo satu setengah tahun, ia dan istrinya memiliki banyak langganan, terutama orang asing, Karenna mereka fasih berbahasa Inggris. Bob dan istrinya tinggal di kawasan Kemang, Jakarta, di mana terdapat bannyak menetap orang asing.
Tiding jarang pasangan tersebut dimaki pelanggan, babu orang asing sekalipun. Namun mereka mengaca pada diri sendiri, memperbaiki pelayanan. Perubahan drastis pun terjadi pada diri Bob, dari pribadi feudal menjadi pelayan. Setelah itu, lama kelamaan Bob yang berambut perak, menjadi pemilik tunggal super market (pasar swalayan) Kem Chicks. Ia selalu tampil sederhana dengan kemeja lengan pendek dan celana pendek.
Bisnis pasar swalayan Bob berkembang dengan pesat, merambah ke agrobisnis, khusunya holtikutura, mengelola kebun-kebun sayur mayur untuk konsumsi orang asing di Indonesia. Karena itu ia juga menjalin kerjasama dengan para petani di beberapa daerah.
Keberhasilan Bob tidak terlepas dari ketidaktahuannya sehingga ia langsung terjun ke lapangan. Setelah jatuh bangun, Bob terampil menguasai bidangnya. Proses keberhasilan Bob berbeda dengan kelaziman, mestinya dimulai dari ilmu, kemudian praktik, lalu menjadi terampil dan profesional.
Menurut Bob, banyak orang yang memulai dari ilmu, berpikir dan bertindak serba canggih, arogan, karena merasa memiliki ilmu yang melebihi orang lain.
Sedangkan Bob selalu luwes terhadap pelanggan, mau mendengarkan sarn dan keluhan pelanggan. Dengan sikap seperti itu Bob meraih simpati pelanggan dan mampu menciptakan pasar. Menurut Bob, kepuasan pelanggan akan menciptakan kepuasan diri sendiri. Karena itu ia selalu berusaha melayani pelanggan sebaik-baiknya.
Bob menempatkan perusahaannya seperti sebuah keluarga. Semua anggota keluarga Kem Chicks harus saling menghargai,, tidak ada yang utama, semuanya punya fungsi dan kekuatan.
Sumber : www.tokohindonesia.com


Artikel 3
SONY
Sony adalah perusahaan elektronik yang berpusat di Tokyo, Jepang. Sekarang ini Sony merupakan produsen elektronik terbesar di dunia dan salah satu perusahaan terbesar di Jepang dan dunia.
Perusahaan Sony diperdagangkan di Bursa Saham Tokyo dengan nomor 6758 dan Bursa Saham New York sebagai SNE melalui ADR.
Sony didirikan pada 7 Mei 1946 dengan nama perusahaan Tekomunikasi Tokyo dengan ssekitar 20 karyawan. Produk konsumen mereka yang pertama adalah sebuah penanak nasi pada akhir tahun 1940-an. Seiring dengan berkembangnya Sony sebagai perusahaan internasional yang besar, ia membeli perusahaan lain yang mempunyai sejarah yang lebih lama termasuk Columbia Records (perusahaan rekaman tertua yang masih ada, didirikan pada tahun 1888).
Pada 1988, Sony membeli CBS (Columbia) Records Group dari CBS. Ia kemudian dinamakan “Sony Music Entertainment”.
Pada 2000, Sony mempunyai penjualan sebesar US $63 milyar dan 189.700 karyawan. Sony mengakuisisi perusahaan aiwa pada 2002. Sony juga memiliki saluran televise di India dan saluran-saluran yang ditujkan untuk komunitas india di Eropa.
Produk-produk di bawah ini merupakan sebagian produk yang dipasarkan oleh Sony :
Reel-to-reel tape recorders, perekam kaset video, komputer, perangkat permainan video, printer komputer, media portable, robot, stereo pribadi, televise, proyektor, kamera digital, dll.
Sony di Indonesia
PT. Sony Indonesia didirikan pada tahun 1995. Kantor pusatnya berada di Jakarta Selatan. Sony pernah mempunyai pabrik di Cikarang namun sudah ditutup. Dalam dunia music, telah melakukan merger besar-besaran dengan perusahaan rekaman BMG menjadi Sony BMG Music.
Sumber : id.wikipedia.org
Artikel 4
PERUSAHAAN TAMBANG MINYAK NEGARA (PERTAMINA)
PERTAMINA adalah sebuah BUMN yang bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.
Pertamina pernah mempunyai monopoli pendirian SPBU di Indonesia,namun monopoli tersebut telah dihapuskan pemerintahpada seketar tahun 2000-an. Peerusahaan ini juga mengoperasikan 7 kilang minyak dengan kapasitas total 1.051,7 MBSD, pabrik petrokimia dengan kapasitas total 1.507.950 ton per tahun dan pabrik LPG dengan kapasitas total 102,3 juta ton per tahun.
Pertamina adalah hasil gabungan dari perusahaan Pertamin dengan Permina yang didirikan pada tanggal 10 Desember 1957. Penggabungan ini terjadi pada 1968. Direktur utamanya saat ini adalah Ari Hernanto Soemarno (menjabat sejak 8 Maret 2006).
Kegiatan PERTAMINA dalam menyelenggarakan usaha di bidang energi dan petrokimia, terbagi ke dalam dua sektor, yaitu Hulu dan Hilir, serta ditunjang oleh kegiatan Anak-Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan.
Bidang pengolahan pertamina mempunyai 7 unit kilang dengan kapasitas total 1.041,20 ribu Barrel. Beberapa kilang minyak terintegraasi dengan kilang Petrokimia dan memproduksi NBBM.
Sumber : .wikipedia.org



Artikel 5
Surabaya Business Incubator Centre (SBIC)
Yayasan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Wirausaha Jawa Timur (YP3WJT)- Surabaya Business Incubator Centre, didirikan atas kerjasama antara ITS, Pemda Tingkat 1 Jawa Timur, Kamar Dagang dan Industri daerah (Kadinda) Tingkat 1 Jawa Timur. Kegiatan utamanya adalah pembinaan dan pengembangan wirausaha melalui model incubator usaha (Business Incubator).
Tujuan
Mendukung kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam upaya mencapai pemerataan perekonomian dan pengentasan kemiskinan, termasuk di dalamnya pengelolaan bidang usaha secara mandiri (kewirausahaan). Salah satu yang menjadi prioritas utama adalah kelompok wirausaha kecil, menengah dan koperasi, baik pemula maupun yang telah berjalan karena dengan investasi mereka yang relative kecil akan dapat menciptakan kesempatan kerja dan berusaha yang relatif besar.
Bidang Kegiatan
1. Program Inkubator Usaha
Program ini adalah msuatu program pembinaan pengembangan wirausaha secara menyeluruh dan terpadu pada semua aspek usaha dalam jangka waktu tertentu.
a. Metode pembinaan dan pengembanngan wirausaha yang diberikan meliputi dukungan pembinaan di bidang administrasi keuangan, manajemen, teknologi, pemasaran dan pencarian dana.
b. Pelatihan, member pelatihan dengan materi dan waktu (sesi) yang disesuaikan dengan kebutuhan.
c. Konsultasi, memberikan jasa pelayanan konsultasi mengenai segala aspek usaha.
Fasilitas yang disediakan terdiri atas beberapa hal berikut :
a. Tempat usaha yang relatif murah, lengkap dengan sarana dan prasarana pendukungnya seperti ruang pertemuan, ruang pameran, sarana telekomunikasi serta profesionalisme sumber daya manusianya.
b. Mengusahakan jaringan informasi menegnai dunia usaha, antara lain yang berkaitan dengan akuntansi, manajemen, teknologi, pemasaran (di dalam maupun di luar negeri).
c. Mengusahakan jaringan informasi pencarian dana, dengan memanfaatkan keterkaitan Yayasan dengan lembaga-lembaga/ instansi-instansi, baik pemerintah maupun swasta.
2. Program Pusat Pengembangan Usaha Kecil
Pembinaan dan pengembangan wirausaha kecil dengan menggunakan metode, jangka waktu dan tahap-tahap yang hamper sama dengan program inkubator usaha. Hanya saja pengguna jasa ini tidak bertempat usaha di dalam inkubator, tetapi dapat memanfaatkan sarana dan prasarana lain yang ada di dalam inkubator yang dapat menunjang pengembangan usahanya.
3. Program Pelatihan
Program pelatihan bertujuan menambah wawasan serta pengetahuan mengenai pengelolaan suatu perusahaan bagi para wirausaha (calon wirausaha) serta mengadakan serangkaian uji kemampuan bagi setiap wirausaha/ calon wirausaha untuk mengetahui tingkat kemajuan yang dicapai.
Jenis-jenis pelatihan yang ditawarkan meliputi bidang Kewiriusahaan, Manajemen, Akuntansi dan Teknologi. Sedangkan bagi lembaga pemerintah maupun swasta ditawarkan pelatihan dengan materi khusus (sesuai permintaan) bagi semua level manajemen, yang akan membantu meningkatkan efisiensi, efektifitas serta produktifitas lembaga tersebut.
4. Program Pusat Inovasi
Memberikan pelayanan dalam hal membantu mengkomersilkan penemuan-penemuan ataupun inovasi-inovasi baru, terutama yang dihasilkan oleh peneliti-peneliti dari perguruan tinggi.
5. Program Khusus (Bagi BUMN Pembina Usaha Kecil & Koperasi Wilayah Jawa Timur)
Memberikan pelayanan sebagai perantara yang menjembatani antara BUMN dengan usaaha kecil dan Koperasi yang akan dibina.
Sumber : www.prospektus.its.ac.id

Jumat, 29 Oktober 2010

Pengertian SHU

Nama : Syuhada Makarim

Kelas : 2 EB 13

NPM : 22209295

Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha Koperasi)

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasiyang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen Koperasi, Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHUyang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1. SHU total koperasi pada satu tahun buku

SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.

2. Bagian (persentase) SHU anggota

3. Total simpanan seluruh anggota

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.

4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.

5. Jumlah simpanan per anggota

6. Omzet atau volume usaha per anggota

7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dalam pembagian SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota

Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.

2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1. SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU atas jasa usaha

Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.

Ù  Cadangan koperasi

Ù  Jasa anggota

Ù  Dana pengurus

Ù  Dana karyawan

Ù  Dana pendidikan

Ù  Dana sosial

Ù  Dana untuk pembanguna lingkungan.

Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Contoh Perhitungan SHU Koperasi

Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesia pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

Cadangan : 40 %

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %

Dana pengurus : 5 %

Dana karyawan : 5 %

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %

Dana sosial : 5 %


Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnya tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Keterangan :
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota

Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi

X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan metode ini, kita dapat menghitung SHU KOPERASI per anggota.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)

Keterangan :
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha

Y : Jasa Usaha Anggota

X: Jasa Modal Anggota

Ta: Total transaksi Anggota)

Tk : Total transaksi Koperasi

Sa : Jumlah Simpanan Anggota

Sk : Simpana anggota total

Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 2000.000,-

Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 %

= 40% x Rp.2.000.000,- = Rp. 800.000,-

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %

= 40% x Rp.2.000.000,- = Rp. 800.000,-

Dana pengurus : 5 %

= 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-


Dana karyawan : 5 %

= 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %

= 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-

Dana sosial : 5 %

= 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-

Yang dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.800.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.800.000,-
= Rp. 560.000,-
X= 30% x Rp.800.000,-
= Rp. 240.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI P.U.P. Dari data transaksi anggota diketahui P.U.P bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI AE P.U.P = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU P.U.P= Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-

3. Selesai

Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.


Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:

JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak

= 28% dari total SHU Koperasi

JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak

= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

Untuk memperjelasnya pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data koperasi A :

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa

Rp 850.077

Pendapatan lain

Rp 110.717

Rp 960.794

Harga Pokok Penjualan

Rp (300.539)

Pendapatan Operasional

Rp 659.888

Beban Operasional

Rp (310.539)

Beban Administrasi dan Umum

Rp (35.349)

SHU Sebelum Pajak

Rp 214.00

Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)

Rp (34.000)

SHU setelah Pajak

Rp 280.000

b. Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000

Sumber SHU:

- Transaksi Anggota Rp 200.000

- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:

1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000

2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000

3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000

4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:

jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000

Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:

jumlah Anggota : 142 orang

total simpanan anggota : Rp 345.420.000

total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:

SHU usaha Aldo= 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62

SHU Modal Aldo= 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Aldo Adalah:

Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.

Selasa, 05 Oktober 2010

teori ekonomi

Perubahan Harga Faktor ke Atas Permintaan Barang

Permintaan terhadap faktor produksi adalah permintaan ke atasnya tergantung kepada kemampuannya menghasilkan barang yang akan menguntungkan produsen. Jika harga faktor barang yang terjual menjadi semakin sedikit. Oleh karena itu, naiknya harga faktor produksi akan mengurangi jumlah faktor produksi yang digunakan sehingga barang yang dihasilkan menjadi sedikit.

Efek Penggantian

Efek penggantian merupakan penyesuaian didalam penggunaan faktor-faktor produksiyang disebabkan karena naiknya harga suatu faktor produksi sedangkan harga faktor-faktor lain tetap. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi harga sesuatu faktor produksi maka akan semakin sedikit permintaan terhadap faktor tersebut, begitu pula sebaliknya.

Hukum Hasil Lebih yang semakin Berkurang

Kurva permintaan faktor produksi yang semakin menurun disebabkan pula oleh berlakunya hukum hasil lebih yang semakin berkurang.

PERGESERAN KURVA PERMINTAAN FAKTOR PRODUKSI

Faktor terpenting yang dapat menggeser kurva permintaan produsen yaitu :

Perubahan Permintaan terhadap Barang yang Diproduksikan

Permintaan terhadap faktor produksi merupakan permintaan terkait, jadi perubahan dalam permintaan terhadap sesuatu barang yang menyebabkan perubahan jumlah produksi akan menimbulkan perubahan dalam permintaan ke atas faktor produksi tersebut. Oleh karena itu, jika permintaan sustu barang naik maka produksi barang tersebut juga akan naik sedangkan jika permintaan turun maka produksi barang tersebut juga akan turun.

Perubahan Harga dari Faktor Produksi Lain yang Digunakan

Untuk memproduksi suatu barang maka dibutuhkan beberapa faktor produksi dan untuk mencapai tingkat produksi tertentu, sesuatu factor produksi akan dikurangi penggunaannya jika lebih banyak factor-faktor produksi lain digunakan. Hal ini terjadi salah satunya disebabkan karena naiknya harga suatu faktor produksi sehingga penggunaan factor produksi tersebut dikurangi sedangkan jjika harga faktor produksi lain lebih murah maka biaya produksi akan menjadi lebih murah jika produsen lebih banyak menggunkan factor produksi yang lebih murah. Selain itu, kenaikan produktivitas suatu factor produksi juga dapat menyebabkan factor produksi tersebut lebih banyak digunakan dan mengurangi penggunaan ke atas factor produksi yang produktivitasnya tidak mengalami perubahan.

ELASTISITAS PERMINTAAN FAKTOR PRODUKSI

Suatu perubahan harga factor produksi akna menyebabkan akibat yang berlainan ke atas jumlah berbagi factor produksi yang digunakan. Hal ini menunjukkan bahwa elastisitas permintaan berbagi jenis factor produksi adalah berbeda. Berikut ini beberapa factor penting yang mempengaruhi elastisitas permintaan sesuatu factor produksi ;

ELASTISITAS PERMINTAAN DARI BARANG YANG DIHASILKAN

Penurunan harga factor produksi menyebabkan berkurangnya biaya produksi sehingga akan membuat harga barang yang diproduksi menjadi turun dan akan menyebabkan naiknya permintaan terhadap barang tersebut. Dengan demikian, semakin elastisitasnya permintaan terhadap barang yang dihasilkan maka semakin elastisitas pula permintaan terhadap factor produksi.

PERBANDINGAN ANTARA BIAYA FAKTOR PRODUKSI DENGAN BIAYA TOTAL

Perbandingan antara biaya factor produksi dengan biaya total dapat kita lihat pada contoh berikut :

Perusahaan A mengalokasikan 60% biaya produksi untuk membeli factor produksi sedangkan perusahaan B hanya mengalokasikan untuk membeli factor produksi sebanyak 20%.

Jika harga factor produksi itu naik sebesar 20%, maka permintaan ke atas factor produksi…?

Dari keadaan tersebut kita maka perusahaan A akan membuat naiknya biaya produksi menjadi 12% sedangkan perusahaan B akan mengalami kenaikan biaya produksi sebesar 4%. Dengan naiknya biaya produksi maka kedua perusahaan tersebut akan menaikaan harga barang, tetapi naiknya harga barang perusahaan B akan lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan A sehingga akan menyebabkan turunnya permintaan barang dari perusahaan A lebih besar dibandingkan dengan perusahaan B. Jadi, kesimpulannya adalah semakin besar semakin lebih elastis permintaan factor produksi tersebut.

TINGKAT PENGGANTIAN DI ANTARA FAKTOR PRODUKSI

Kemungkinan untuk mengganti sesuatu factor produksi dengan factor produksi lain akan sangat dipengaruhi dengan perubahan harga yang terjadi pada factor produksi tersebut dan juga saangat dipengaruhi oleh jumlah faltor produksi yang dapat menggantikannya. sehingga jika harga factor produksi tersebut naik dan terdapat banyak factor produksi yang dapat menggantikannya maka permintaan terhadap factor produksi tersebut akan menurun tetapi jika harga factor produksi itu naik dan tidak banyak factor produksiyang dapat menggantikannya maka permintaan terhadap factor produksi tersebut tidak mengalami perubahan. Jadi, dapat disimpulkan semakin banyak factor produksi lain yang dapat menggantikan sesuatu factor produksi maka semakin elastic permintaan ke atas factor produksi tersebut.

TINGKAT PENURUNAN PRODUKSI FISIK MARJINAL (MPP)

Produksi fisik marjinal sangat mempengaruhi permintaan ke atas factor produksi sehingga semakin cepat penurunan produksi fisik marjinal maka semkin tidak elastic permintaan teerhadap factor produksi yang bersangkutan.