Senin, 03 Januari 2011
Tugas 3 ( 5 Artikel )
NPM : 22209295
Kelas : 2 EB 13
Tugas 3 : Tulislah 5 artikel !
Artikel 1
Bung Hatta : Bapak Koperasi dan Bapak Kedaulatan Rakyat
Sebagai Proklamator, The Founding Fathers dan Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta merupakan satu kekuatan penting untuk dimunculkan sebagai figur sentral insan-insan koperasi. Menjadikan cara Bung Hatta sebagai teladan dan panutan bangsa sangat tepat, apalagi banyak referensi tentang sosok Bung Hatta diungkap oleh sahabat dan kerabatnya.
Jika dianalisis dengan cermat, sangat jelas bahwa sosok Bung Hatta merupakan pribadi yang paripurna. Sosok pribadi yang menggambarkan timbangan yang senantiasa seimbang dalam pikiran, sikap dan tindakan. Pribadi yang konkret dan konstruktif. Tidak hanya bertanya tapi memberi jawaban. Tidak hanya berharap tapi memberi harapan, pantang menyerah, tidak latah, kaya ide, kreatif dan menjadikan pengalaman hidup sebagai teori dan jawaban baru atas persoalan yang dihadapi.
Sebagai aktualisasi pemikiran kerakyatan Bung Hatta, dalam edisi majalah “Daulat Rakyat” yang terbit 20 september 1931, Bung Hatta bertutur sebagai berikut : “Bagi kita, ra’jat iitoe jang oetama, ra’jat oemoem jang mempoenjai kedaulatan, kekuasaan (soevereiniteit). Karrena ra’jat itoe jantoeng-hati Bangsa. Dengan ra’jat kita akan naik dan dengan ra’jat kita akan toeroen. Hidoep atau matinya Indonesia Merdeka, semoeanya itoe bergantung kepada semangat ra’jat. Pengandjoer- pengandjoer dan golongan kaoem terpeladjar baroe ada arti, kalau dibelakangnya ada ra’jat jang sadar dan insjaf akan kedaulatan dirinya”. (Bung Hatta, Daulat Rakyat, 20 September 1931).
Kutipan tersebut menunjukkan betapa sosok Bung Hatta adalah “Bapak Ekonomi Rakyat”,”Bapak Bangsa”, dan “Bapak Demokrasi”. Dia sangat terkenal sebagai penganjur daulat rakyat. Pemikiran-pemikiran Bung Hatta historikal, kultural, padat dengan dimensi sosial institusional, dan tak jarang jauh mengjangkau ke depan mendahului waktu, serta menjadi ketua Perhimpunan Indonesia sejak 17 Januari 1926. Bung Hatta popular sebagai arsitek UUD 1945, khususnya Pasal 33 tentang Perkoperasian dan Pasal 34 tentang fakir Miskin. Dia dengan lugas mengatakan bahwa bangunan ekonomi yang tepat untuk Indonesia adalah koperasi. Oleh karena itu, tokoh kelahiran Bukit Tinggi 12 agustus 1902 ini sangat layak dan menerima gelar sebagai Bapak Koperasi karena dia adalah Bapak Kedaulatan Rakyat.
Sumber : arifudin, Kepala Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop) Sulsel, 2006.
Artikel 2
BOB SADINO
Pengusaha Berdinas Celana Pendek
Pria berpakaian “dinas” celana pendek jin dan kemeja lengan pendek yang ujung lengannya tidak dijahit, ini adalah salah satu sosok entrepreneur sukses yang memulai usahanya benar-benar dari bawah dan bukan berasal dari keluarga wirausaha. Pendiri dan pemilik tunggal Kem Chicks (supermarket), ini mantan sopir taksi dan karyawan Unilever yang kemudian menjadi pengusaha sukses.
Titik balik yang getir menimpa keluarga Bob Sadino. Bob rindu pulang kampong setelah merantau sembilan tahun di Amsterdam, Belanda dan Hamburg, Jerman, sejak tahun 1958. Ia membawa pulang istrinya, mengajaknya hidup serba kekurangan. Padahal mereka tadinya hidup mapan dengan gaji yang cukup besar.
Sekembalinya di tanah air, Bob bertekad tidak ingin lagi jadi karyawan yang diperintah atasan. Karena itu ia harus kerja apa saja untuk menghidupi diri sendiri dan istrinya. Ia pernah jadi sopir taksi. Mobilnya tabrakan dan hancur. Lantas beralih jadi kuli bangunan dengan upah harian Rp 100.
Suatu hari, temannya menyarankan Bob memelihara ayam untuk melawan depresi yang dialaminya. Bob tertarik. Ketika berternak ayam itulah muncul inspirasi berwirausaha. Bob memperhatikan kehidupan ayam-ayam ternaknya. Ia mendapatkan ilham, aym saja bisa berjuang untuk hidup, tentu manusia pun juga bisa.
Sebagai peternak ayam, Bob dan istrinya, setiap hari menjual beberapa kilogram telor. Dalam tempo satu setengah tahun, ia dan istrinya memiliki banyak langganan, terutama orang asing, Karenna mereka fasih berbahasa Inggris. Bob dan istrinya tinggal di kawasan Kemang, Jakarta, di mana terdapat bannyak menetap orang asing.
Tiding jarang pasangan tersebut dimaki pelanggan, babu orang asing sekalipun. Namun mereka mengaca pada diri sendiri, memperbaiki pelayanan. Perubahan drastis pun terjadi pada diri Bob, dari pribadi feudal menjadi pelayan. Setelah itu, lama kelamaan Bob yang berambut perak, menjadi pemilik tunggal super market (pasar swalayan) Kem Chicks. Ia selalu tampil sederhana dengan kemeja lengan pendek dan celana pendek.
Bisnis pasar swalayan Bob berkembang dengan pesat, merambah ke agrobisnis, khusunya holtikutura, mengelola kebun-kebun sayur mayur untuk konsumsi orang asing di Indonesia. Karena itu ia juga menjalin kerjasama dengan para petani di beberapa daerah.
Keberhasilan Bob tidak terlepas dari ketidaktahuannya sehingga ia langsung terjun ke lapangan. Setelah jatuh bangun, Bob terampil menguasai bidangnya. Proses keberhasilan Bob berbeda dengan kelaziman, mestinya dimulai dari ilmu, kemudian praktik, lalu menjadi terampil dan profesional.
Menurut Bob, banyak orang yang memulai dari ilmu, berpikir dan bertindak serba canggih, arogan, karena merasa memiliki ilmu yang melebihi orang lain.
Sedangkan Bob selalu luwes terhadap pelanggan, mau mendengarkan sarn dan keluhan pelanggan. Dengan sikap seperti itu Bob meraih simpati pelanggan dan mampu menciptakan pasar. Menurut Bob, kepuasan pelanggan akan menciptakan kepuasan diri sendiri. Karena itu ia selalu berusaha melayani pelanggan sebaik-baiknya.
Bob menempatkan perusahaannya seperti sebuah keluarga. Semua anggota keluarga Kem Chicks harus saling menghargai,, tidak ada yang utama, semuanya punya fungsi dan kekuatan.
Sumber : www.tokohindonesia.com
Artikel 3
SONY
Sony adalah perusahaan elektronik yang berpusat di Tokyo, Jepang. Sekarang ini Sony merupakan produsen elektronik terbesar di dunia dan salah satu perusahaan terbesar di Jepang dan dunia.
Perusahaan Sony diperdagangkan di Bursa Saham Tokyo dengan nomor 6758 dan Bursa Saham New York sebagai SNE melalui ADR.
Sony didirikan pada 7 Mei 1946 dengan nama perusahaan Tekomunikasi Tokyo dengan ssekitar 20 karyawan. Produk konsumen mereka yang pertama adalah sebuah penanak nasi pada akhir tahun 1940-an. Seiring dengan berkembangnya Sony sebagai perusahaan internasional yang besar, ia membeli perusahaan lain yang mempunyai sejarah yang lebih lama termasuk Columbia Records (perusahaan rekaman tertua yang masih ada, didirikan pada tahun 1888).
Pada 1988, Sony membeli CBS (Columbia) Records Group dari CBS. Ia kemudian dinamakan “Sony Music Entertainment”.
Pada 2000, Sony mempunyai penjualan sebesar US $63 milyar dan 189.700 karyawan. Sony mengakuisisi perusahaan aiwa pada 2002. Sony juga memiliki saluran televise di India dan saluran-saluran yang ditujkan untuk komunitas india di Eropa.
Produk-produk di bawah ini merupakan sebagian produk yang dipasarkan oleh Sony :
Reel-to-reel tape recorders, perekam kaset video, komputer, perangkat permainan video, printer komputer, media portable, robot, stereo pribadi, televise, proyektor, kamera digital, dll.
Sony di Indonesia
PT. Sony Indonesia didirikan pada tahun 1995. Kantor pusatnya berada di Jakarta Selatan. Sony pernah mempunyai pabrik di Cikarang namun sudah ditutup. Dalam dunia music, telah melakukan merger besar-besaran dengan perusahaan rekaman BMG menjadi Sony BMG Music.
Sumber : id.wikipedia.org
Artikel 4
PERUSAHAAN TAMBANG MINYAK NEGARA (PERTAMINA)
PERTAMINA adalah sebuah BUMN yang bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.
Pertamina pernah mempunyai monopoli pendirian SPBU di Indonesia,namun monopoli tersebut telah dihapuskan pemerintahpada seketar tahun 2000-an. Peerusahaan ini juga mengoperasikan 7 kilang minyak dengan kapasitas total 1.051,7 MBSD, pabrik petrokimia dengan kapasitas total 1.507.950 ton per tahun dan pabrik LPG dengan kapasitas total 102,3 juta ton per tahun.
Pertamina adalah hasil gabungan dari perusahaan Pertamin dengan Permina yang didirikan pada tanggal 10 Desember 1957. Penggabungan ini terjadi pada 1968. Direktur utamanya saat ini adalah Ari Hernanto Soemarno (menjabat sejak 8 Maret 2006).
Kegiatan PERTAMINA dalam menyelenggarakan usaha di bidang energi dan petrokimia, terbagi ke dalam dua sektor, yaitu Hulu dan Hilir, serta ditunjang oleh kegiatan Anak-Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan.
Bidang pengolahan pertamina mempunyai 7 unit kilang dengan kapasitas total 1.041,20 ribu Barrel. Beberapa kilang minyak terintegraasi dengan kilang Petrokimia dan memproduksi NBBM.
Sumber : .wikipedia.org
Artikel 5
Surabaya Business Incubator Centre (SBIC)
Yayasan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Wirausaha Jawa Timur (YP3WJT)- Surabaya Business Incubator Centre, didirikan atas kerjasama antara ITS, Pemda Tingkat 1 Jawa Timur, Kamar Dagang dan Industri daerah (Kadinda) Tingkat 1 Jawa Timur. Kegiatan utamanya adalah pembinaan dan pengembangan wirausaha melalui model incubator usaha (Business Incubator).
Tujuan
Mendukung kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam upaya mencapai pemerataan perekonomian dan pengentasan kemiskinan, termasuk di dalamnya pengelolaan bidang usaha secara mandiri (kewirausahaan). Salah satu yang menjadi prioritas utama adalah kelompok wirausaha kecil, menengah dan koperasi, baik pemula maupun yang telah berjalan karena dengan investasi mereka yang relative kecil akan dapat menciptakan kesempatan kerja dan berusaha yang relatif besar.
Bidang Kegiatan
1. Program Inkubator Usaha
Program ini adalah msuatu program pembinaan pengembangan wirausaha secara menyeluruh dan terpadu pada semua aspek usaha dalam jangka waktu tertentu.
a. Metode pembinaan dan pengembanngan wirausaha yang diberikan meliputi dukungan pembinaan di bidang administrasi keuangan, manajemen, teknologi, pemasaran dan pencarian dana.
b. Pelatihan, member pelatihan dengan materi dan waktu (sesi) yang disesuaikan dengan kebutuhan.
c. Konsultasi, memberikan jasa pelayanan konsultasi mengenai segala aspek usaha.
Fasilitas yang disediakan terdiri atas beberapa hal berikut :
a. Tempat usaha yang relatif murah, lengkap dengan sarana dan prasarana pendukungnya seperti ruang pertemuan, ruang pameran, sarana telekomunikasi serta profesionalisme sumber daya manusianya.
b. Mengusahakan jaringan informasi menegnai dunia usaha, antara lain yang berkaitan dengan akuntansi, manajemen, teknologi, pemasaran (di dalam maupun di luar negeri).
c. Mengusahakan jaringan informasi pencarian dana, dengan memanfaatkan keterkaitan Yayasan dengan lembaga-lembaga/ instansi-instansi, baik pemerintah maupun swasta.
2. Program Pusat Pengembangan Usaha Kecil
Pembinaan dan pengembangan wirausaha kecil dengan menggunakan metode, jangka waktu dan tahap-tahap yang hamper sama dengan program inkubator usaha. Hanya saja pengguna jasa ini tidak bertempat usaha di dalam inkubator, tetapi dapat memanfaatkan sarana dan prasarana lain yang ada di dalam inkubator yang dapat menunjang pengembangan usahanya.
3. Program Pelatihan
Program pelatihan bertujuan menambah wawasan serta pengetahuan mengenai pengelolaan suatu perusahaan bagi para wirausaha (calon wirausaha) serta mengadakan serangkaian uji kemampuan bagi setiap wirausaha/ calon wirausaha untuk mengetahui tingkat kemajuan yang dicapai.
Jenis-jenis pelatihan yang ditawarkan meliputi bidang Kewiriusahaan, Manajemen, Akuntansi dan Teknologi. Sedangkan bagi lembaga pemerintah maupun swasta ditawarkan pelatihan dengan materi khusus (sesuai permintaan) bagi semua level manajemen, yang akan membantu meningkatkan efisiensi, efektifitas serta produktifitas lembaga tersebut.
4. Program Pusat Inovasi
Memberikan pelayanan dalam hal membantu mengkomersilkan penemuan-penemuan ataupun inovasi-inovasi baru, terutama yang dihasilkan oleh peneliti-peneliti dari perguruan tinggi.
5. Program Khusus (Bagi BUMN Pembina Usaha Kecil & Koperasi Wilayah Jawa Timur)
Memberikan pelayanan sebagai perantara yang menjembatani antara BUMN dengan usaaha kecil dan Koperasi yang akan dibina.
Sumber : www.prospektus.its.ac.id
Jumat, 29 Oktober 2010
Pengertian SHU
Nama : Syuhada Makarim
Kelas : 2 EB 13
NPM : 22209295
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha Koperasi)
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasiyang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen Koperasi, Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHUyang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dalam pembagian SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Contoh Perhitungan SHU Koperasi
Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesia pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnya tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Keterangan :
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan metode ini, kita dapat menghitung SHU KOPERASI per anggota.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Keterangan :
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 2000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 %
= 40% x Rp.2.000.000,- = Rp. 800.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
= 40% x Rp.2.000.000,- = Rp. 800.000,-
Dana pengurus : 5 %
= 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-
Dana karyawan : 5 %
= 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
= 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-
Dana sosial : 5 %
= 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-
Yang dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.800.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.800.000,-
= Rp. 560.000,-
X= 30% x Rp.800.000,-
= Rp. 240.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI P.U.P. Dari data transaksi anggota diketahui P.U.P bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI AE P.U.P = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU P.U.P= Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
3. Selesai
Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Untuk memperjelasnya pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data koperasi A :
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
| Penjualan /Penerimaan Jasa | Rp 850.077 |
| Pendapatan lain | Rp 110.717 |
|
| Rp 960.794 |
| Harga Pokok Penjualan | Rp (300.539) |
| Pendapatan Operasional | Rp 659.888 |
| Beban Operasional | Rp (310.539) |
| Beban Administrasi dan Umum | Rp (35.349) |
| SHU Sebelum Pajak | Rp 214.00 |
| Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) | Rp (34.000) |
| SHU setelah Pajak | Rp 280.000 |
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Aldo= 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Aldo= 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Aldo Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Selasa, 05 Oktober 2010
teori ekonomi
Perubahan Harga Faktor ke Atas Permintaan Barang
Permintaan terhadap faktor produksi adalah permintaan ke atasnya tergantung kepada kemampuannya menghasilkan barang yang akan menguntungkan produsen. Jika harga faktor barang yang terjual menjadi semakin sedikit. Oleh karena itu, naiknya harga faktor produksi akan mengurangi jumlah faktor produksi yang digunakan sehingga barang yang dihasilkan menjadi sedikit.
Efek Penggantian
Efek penggantian merupakan penyesuaian didalam penggunaan faktor-faktor produksiyang disebabkan karena naiknya harga suatu faktor produksi sedangkan harga faktor-faktor lain tetap. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi harga sesuatu faktor produksi maka akan semakin sedikit permintaan terhadap faktor tersebut, begitu pula sebaliknya.
Hukum Hasil Lebih yang semakin Berkurang
Kurva permintaan faktor produksi yang semakin menurun disebabkan pula oleh berlakunya hukum hasil lebih yang semakin berkurang.
PERGESERAN KURVA PERMINTAAN FAKTOR PRODUKSI
Faktor terpenting yang dapat menggeser kurva permintaan produsen yaitu :
Perubahan Permintaan terhadap Barang yang Diproduksikan
Permintaan terhadap faktor produksi merupakan permintaan terkait, jadi perubahan dalam permintaan terhadap sesuatu barang yang menyebabkan perubahan jumlah produksi akan menimbulkan perubahan dalam permintaan ke atas faktor produksi tersebut. Oleh karena itu, jika permintaan sustu barang naik maka produksi barang tersebut juga akan naik sedangkan jika permintaan turun maka produksi barang tersebut juga akan turun.
Perubahan Harga dari Faktor Produksi Lain yang Digunakan
Untuk memproduksi suatu barang maka dibutuhkan beberapa faktor produksi dan untuk mencapai tingkat produksi tertentu, sesuatu factor produksi akan dikurangi penggunaannya jika lebih banyak factor-faktor produksi lain digunakan. Hal ini terjadi salah satunya disebabkan karena naiknya harga suatu faktor produksi sehingga penggunaan factor produksi tersebut dikurangi sedangkan jjika harga faktor produksi lain lebih murah maka biaya produksi akan menjadi lebih murah jika produsen lebih banyak menggunkan factor produksi yang lebih murah. Selain itu, kenaikan produktivitas suatu factor produksi juga dapat menyebabkan factor produksi tersebut lebih banyak digunakan dan mengurangi penggunaan ke atas factor produksi yang produktivitasnya tidak mengalami perubahan.
ELASTISITAS PERMINTAAN FAKTOR PRODUKSI
Suatu perubahan harga factor produksi akna menyebabkan akibat yang berlainan ke atas jumlah berbagi factor produksi yang digunakan. Hal ini menunjukkan bahwa elastisitas permintaan berbagi jenis factor produksi adalah berbeda. Berikut ini beberapa factor penting yang mempengaruhi elastisitas permintaan sesuatu factor produksi ;
ELASTISITAS PERMINTAAN DARI BARANG YANG DIHASILKAN
Penurunan harga factor produksi menyebabkan berkurangnya biaya produksi sehingga akan membuat harga barang yang diproduksi menjadi turun dan akan menyebabkan naiknya permintaan terhadap barang tersebut. Dengan demikian, semakin elastisitasnya permintaan terhadap barang yang dihasilkan maka semakin elastisitas pula permintaan terhadap factor produksi.
PERBANDINGAN ANTARA BIAYA FAKTOR PRODUKSI DENGAN BIAYA TOTAL
Perbandingan antara biaya factor produksi dengan biaya total dapat kita lihat pada contoh berikut :
Perusahaan A mengalokasikan 60% biaya produksi untuk membeli factor produksi sedangkan perusahaan B hanya mengalokasikan untuk membeli factor produksi sebanyak 20%.
Jika harga factor produksi itu naik sebesar 20%, maka permintaan ke atas factor produksi…?
Dari keadaan tersebut kita maka perusahaan A akan membuat naiknya biaya produksi menjadi 12% sedangkan perusahaan B akan mengalami kenaikan biaya produksi sebesar 4%. Dengan naiknya biaya produksi maka kedua perusahaan tersebut akan menaikaan harga barang, tetapi naiknya harga barang perusahaan B akan lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan A sehingga akan menyebabkan turunnya permintaan barang dari perusahaan A lebih besar dibandingkan dengan perusahaan B. Jadi, kesimpulannya adalah semakin besar semakin lebih elastis permintaan factor produksi tersebut.
TINGKAT PENGGANTIAN DI ANTARA FAKTOR PRODUKSI
Kemungkinan untuk mengganti sesuatu factor produksi dengan factor produksi lain akan sangat dipengaruhi dengan perubahan harga yang terjadi pada factor produksi tersebut dan juga saangat dipengaruhi oleh jumlah faltor produksi yang dapat menggantikannya. sehingga jika harga factor produksi tersebut naik dan terdapat banyak factor produksi yang dapat menggantikannya maka permintaan terhadap factor produksi tersebut akan menurun tetapi jika harga factor produksi itu naik dan tidak banyak factor produksiyang dapat menggantikannya maka permintaan terhadap factor produksi tersebut tidak mengalami perubahan. Jadi, dapat disimpulkan semakin banyak factor produksi lain yang dapat menggantikan sesuatu factor produksi maka semakin elastic permintaan ke atas factor produksi tersebut.
TINGKAT PENURUNAN PRODUKSI FISIK MARJINAL (MPP)
Produksi fisik marjinal sangat mempengaruhi permintaan ke atas factor produksi sehingga semakin cepat penurunan produksi fisik marjinal maka semkin tidak elastic permintaan teerhadap factor produksi yang bersangkutan.
Rabu, 29 September 2010
"koperasi"
Nama : Syuhada Makarim
Kelas : 2 EB13
NPM : 22209295
Tugas : Apa yang kamu ketahui tentang koperasi…?
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Dalam badan usaha koperasi yang diutamakan adalah kepentingan anggota bukan kepentingan pribadi.
Yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain adalah :
1. Tujuan utama koperasi adalah untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat lain pada umumnnya.
2. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela atas dasar kepentingan bersama.
3. Koperasi dikelola oleh pengurus yang dipilh dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.
4. Dlam usahnya lebih menekankan pada pelayanan kepada kepentingan anggotanya dibandingkan dengan pihak luar.
5. Pengelolaan koperasi bersifat terbuka terutama untuk anggota-angotanya.
6. Pembagian keuntungan diperoleh dari Sisa Hasil Usaha dilakukan dengan adil sesuai dengan jasa masing-maing anggota koperasi.
Modal koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri : Simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan dana hibah.
2. Modal pinjaman : Pinjaman anggota, pinjaman dari koperasi lain, dan pinjaman bank.
Laba koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU didapat ketika akhir periode koperasi dan sebagian SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan besarnya modal yang disetorkan dan jasa masing-masing anggota sedangkan sebagiannya lagi digunakan untuk mengembangkan kegiatan koperasi.
Prinsip koperasi
a. Keanggotaannya bersifat sukarela atu terbuka.
b. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan jasa maing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
Tujuan koperasi
a. Memajukan kesejahteraan anggota.
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat.
c. Membangun ekonomi Indonesia.
Fungsi dan Peran Koperasi
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya.
b. Berperan serta secara aktif dam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan peekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tiga komponen yang mengendalikan koperasi :
A. PENGURUS
Adalah komponen yang menjalakan kegiatan koperasi. Pengurus bertanggung jawab atas kegiatannya dalam rapat anggota. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatannya paling lama lima tahun. Pengurus memegang kuasa dalam rapat anggota.
Tugas pengurus koperasi
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan renca anggaran dan pendapatan koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus koperasi
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Menerima atau menolak anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
d. Bertindak dan berupaya bagi kepentingan dan manfaat koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
B. PENGAWAS
Adalah komponen yang bertugas mengawasi kegiatan pengurus agar tidak menyimpang dari program yang telah direncanakan dalam rapat anggota.
Tugas pengawas koperasi
1. Mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan koperasi.
2. Mengawasi pengelolaan koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
C. RAPAT ANGGOTA
Adalah komponen yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Tugas rapat anggota koperasi
1. Rapat anggota menetapkan garis besar kegiatan koperasi.
2. Mengangkat dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa.
Wewenang rapat anggota
1. Menetapkan anggaran dasar.
2. Menggariskan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, menejemen dan usaha koperasi.
3. Menilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas.
4. Mengesahkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta laporan keuangan.
5. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus.
6. Mnetapkan hasil pembagian sisaa hasil usaha.
7. Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Koperasi berdasarkan lapangan usahanya terdiri dari :
a. Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan para anggotanya.
b. Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang kegiatan usahanya melakukan penerimaan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya.
c. Koperasi Serba Usaha
Adalah koperasi yang kegiatan usahanya menjalankan berbagai macam usaha (multipurpose) sesuai dengan keperluan anggota dan masyarakat di lingkungannya.
d. Koperasi Kerajinan
Adalah koperasi yang kegiatan yang beranggotakan para pengrajin. Kegiatannya ialah menyediakan bahan baku, membimbing anggota dalam menjalankan usahanya sampai menjalankan pemasaran hail kerajinannya.
e. Koperasi Produksi
Adalah koperasi yang anggotanya merupakan produsen-produsen kecil yang memiliki usaha produksi yang sama dalam menjalankan usahanya.
Nama : Syuhada Makarim
Kelas : 2 EB13
NPM : 22209295
Tugas : Berikan 2 contoh kasus koperasi dan cara penyelesaiannya…!
1. Ribuan Koperasi Di Sukabumi Vakum
SUKABUMI (Pos Kota) – Ribuan koperasi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejak beberapa tahun terkahir tidak berfungsi. Pasalnya, tidak sedikit penanganan koperasi tersebut hanya kepentingan sesaat dan terkesan asal-asalan.
Dari data Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Diskoperindagsar) Kabupaten Sukabumi dari 1.600 koperasi, diperkirakan hanya 400 unit koperasi yang masih aktif. Indikator koperasi aktif, ratusan koperasi masih rutin menggelar kegiatan rapat anggota tahunan (RAT).
“Koperasi yang mati suri sudah tidak lagi mengadakan RAT setiap tahunnya. Dan jumlahnya mencapai 1.200 koperasi,” kata Kepala Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi, Asep Jafar kepada Pos Kota, Jumat (16/4).
Cara penyelesaiannya
Menurut saya cara penyelesaiannya adalah :
1. Pertama, pemerintah sukabumi harus melakukan pendataan terhadap koperasi yang berada di wilayah sukabumi sehingga pemerintah dapat mengetahui bagaimana keadaan koperasi yang berada di daerah sukabumi.
2. Setelah mempunyai data, pemerintah sukabumi harus melakukan pembinaan terhadap seluruh koperasi yang berada di daerah sukabumi sehingga baik pengurus maupun anggota koperasi dapat lebih mengerti cara untuk mengelola koperasi dengan baik.
3. Kemudian, pemerintah harus memberikan bantuan untuk koperasi yang sudah vakum tersebut sehingga koperasi tersebut dapat berjalan kembali.
4. Setelah itu, pemerintah harus selalu mengawasi jalannya kegiatan koperasi tersebut sehingga dapat diketahui bagaimana pengelolaan yang dilakukan pengurus koperasi tersebut serta bagaimana perkembangan koperasi tersebut.
5. Lalu pemerintah harus melakukan pendataan tentang perkembangan koperasi tersebut agar koperasi tersebut tidak vakum lagi sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
2. Ratusan UMKM dan Koperasi di Kepri Tunggak Dana Pinjaman
TANJUNGPINANG--MI: 458 usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan 132 koperasi di Provinsi Kepulauan Riau masih menunggak pengembalian dana pinjaman bergulir yang dikucurkan pemerintah dari tahun 2005 hingga 2009. Dari total Rp14,91 miliar dana yang digulirkan sejak 2005 hingga 2009, baru Rp3,2 miliar yang sudah dikembalikan oleh UMKM dan koperasi tersebut, Sedangkan batas waktu bagi UMKM dan koperasi yang mendapatkan pinjaman bergulir sejak 2005 sebenarnya sudah berakhir, karena batas waktu yang diberikan untuk pengembalian dana pinjaman tersebut hanya empat tahun.
Mengenai sanksi keterlambatan dengan menyita agunan yang diberikan pada saat mengajukan pinjaman, belum dapat dilakukan karena UMKM dan koperasi masih dalam pembinaan untuk lebih baik dan berkembang.
Cara penyelesaiannya adalah :
1. Pertama, pemerintah harus melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap koperasi yang menunggak pengembalian dana pinjaman dari pemerintah agar pemerintah dapat mengetahui mengapa koperasi tersebut dapat menunggak pengembalian dana pinjaman tersebut.
2. Kemudian pemerintah harus meminta laporan tentang pengelolaan koperasi tersebut sehingga pemerintah dapat mengetahui bagaimana keadaan yang terjadi dalam pengelolaan koperasi tersebut.
3. Lalu pemerintah harus memanggil para pengurus koperasi tersebut untuk meminta penjelasan mengapa hal ini sampai terjadi.
4. Pemerintah juga harus terus mengawasi dan membina koperasi tersebut agar terus berjalan sehingga mampu mengembalikan pinjaman dari pemerintah.