Sabtu, 08 Juni 2013

JURNAL ILMIAH AKUNTANSI



PERBANDINGAN PERHITUNGAN BAGI HASIL TABUNGAN MUDHARABAH DENGAN BUNGA TABUNGAN KONVENSIONAL PADA PT. BANK MANDIRI, Tbk


ABSTRAK

Tabungan mudharabah adalah produk yang dikeluarkan oleh perbankan syariah, dimana perhitungannya didasarkan pada prinsip bagi hasil, bukan berdasarkan tingkat suku bunga pada umumnya. Dalam prinsip bagi hasil ini tidak digunakan suku bunga untuk menghitung keuntungan dari sebuah tabungan, melainkan digunakannya nisbah/perjanjian bagi hasil yang ditentukan antara deposan dengan bank yang bersangkutan di awal transaksi.
Tujuan dari penulisan ilmiah ini adalah untuk mengetahui perbandingan cara perhitungan tabungan pada bank syariah yang menggunakan prinsip bagi hasil dengan cara perhitungan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga.
Berdasarkan perhitungan dan perbandingan dari kedua jenis perhitungan diatas yang didapat dari PT. Bank Syariah Mandiri dan PT. Bank Mandiri, Tbk , maka dapat disimpulkan bahwa perhitungan tabungan dengan prinsip bagi hasil pada saat tahun 2011 lebih menguntungkan dibandingkan dengan dengan menggunakan suku bunga.

Kata Kunci :      Perbandingan perhitungan Bagi Hasil Tabungan Mudharabah Dengan Bunga Tabungan Konvensional

PENDAHULUAN
Dalam kegiatan perekonomian, salah satu kegiatan yang selalu ada adalah investasi. Investasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melakukan investasi di bank.
Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Dalam praktiknya jika dilihat dari segi cara penentuan keuntungan yang akan diperoleh, jenis bank dapat dibedakan menjadi dua kelompok yaitu bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam cara menentukan keuntungan, bank berprinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu menetapkan bunga untuk produk simpanan dan pinjaman, serta untuk jasa bank lainnya, pihak bank menerapkan biaya dalam nominal tertentu. Sedangkan pada bank berprinsip syariah, menggunakan sistem dan operasi sesuai prinsip syariah Islam yaitu penentuan imbalan terhadap dana yang dipinjam maupun yang disimpan di bank didasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai dengan hukum Islam.
Dengan perbedaan tersebut, maka akan mempengaruhi perhitungan pembagian keuntungan pada produk bank konvensional maupun bank syariah, salah satunya adalah tabungan. Tabungan merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati. Pada bank konvensional, pembagian keuntungan ditentukan dengan menetapkan persentase bunga terhadap jumlah uang yang disimpan dalam tabungan. Sedangkan pada bank syariah, pembagian keuntungan menggunakan mudharabah. Mudharabah merupakan akad kerja sama antara dua pihak, yaitu pihak yang mempunyai modal dan pihak yang mengelola modal. Pada pembagian keuntungan, pembayaran imbalan bank syariah kepada pemilik dana dalam bentuk bagi hasil besarnya tergantung dari pendapatan yang diperoleh oleh bank, apabila hasil usaha pihak bank besar maka pembagian keuntungan besar, maupun sebaliknya.

TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Kasmir (2008:11) bank adalah  lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
Menurut Kasmir (2008:41) bank syariah adalah bank yang menerapkan  aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain baik dalam hal untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dasar hukum pada bank syariah dalam pelaksanaan kegiatan bank adalah Al Qur’an dan Al Hadist. Dalam mencari keuntungan, bank yang berdasarkan prinsip syariah menggunakan cara berikut :
1.    Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
2.    Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
3.     Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
4.    Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
5.    Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
Bank konvensional adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik menghimpun dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa uang atau sejumlah imbalan dalam persentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu. Persentase tersebut biasanya ditetapkan per tahun.
Dalam mencari keuntungan,bank berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu:
1.    Menetapkan bunga sebagai harga jual untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Sedangkan dalam  menentukan keuntungan dari untuk pinjaman (kredit) berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini disebut spread based.
2.    Untuk jasa-jasa bank lainnya, menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu seperti biaya administrasi, biaya provisi, sewa, iuran dan biaya-biaya lainnya. Sistem pengenaan biaya ini disebut  fee based.
Menurut Kasmir (2008:34) simpanan tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah dan  penarikannya dengan menggunakan slip penarikan, buku tabungan, kartu ATM atau sarana penarikan lainnya. 
Sedangkan menurut Wiroso (2005:46) tabungan mudharabah adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
Menurut Wiroso (2005:90) faktor yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah
1.    Besaran kontribusi investasi
2.    Penentuan jenis sumber dana yang diikutsertakan dalam perhitungan distribusi hasil usaha
3.    Jenis Penyaluran dana dan pendapatan yang terkait
4.    Penentuan pendapatan dibagihasilkan
5.    Pemisahan Jenis Valuta
6.    Nisbah yang sudah disepakati diawal perjanjian
7.    Kebijakan Akuntansi
Menurut Kasmir (2008:37) faktor yang mempengaruhi suku bunga adalah:
1.    Kebutuhan dana
2.    Target laba yang diinginkan
3.    Kualitas jaminan
4.    Kebijaksanaan pemerintah
5.    Jangka waktu
6.    Reputasi perusahaan
7.    Produk yang kompetitif
8.    Hubungan baik
9.    Persaingan
Metode Bagi Hasil
1.      Profit Sharing
Profit sharing adalah sistem bagi hasil yang basis perhitungannya adalah dari profit yang diterima bank dan jumlah yang dibagihasilkan adalah laba atau rugi bersih setelah dikurangi seluruh biaya operasional.
2.      Revenue Sharing
Revenue sharing adalah sistem bagi hasil yang basis perhitungannya adalah dari pendapatan bank dan jumlah yang dibagihasilkan adalah penghasilan kotor sebelum dikurangi dengan biaya operasional.

METODOLOGI PENELITIAN
Data yang digunakan dalam penulisan adalah
1.      Tabel distribusi dana pihak ketiga bank syariah periode Januari sampai dengan Oktober 2011.
2.      Tabel suku bunga bank konvensional periode Januari sampai dengan Oktober 2011.
Penulis menggunakan  metode penelitian :
a.       Studi Lapangan
Dengan melakukan kunjungan langsung ke PT. Bank Syariah Mandiri guna mengumpulkan data-data.
b.      Studi Pustaka
Dengan mencari referensi dari buku-buku atau literature-literature yang berhubungan dengan pembahasan masalah dan digunakan sebagai landasan teori.
Alat analisis yang digunakan :
1.      Analisis Deskriptis
Menggunakan tabel nisbah bagi hasil, tabel distribusi bagi hasil dana pihak ketiga PT. Bank Syariah Mandiri dan tabel suku bunga PT. Bank Mandiri Tbk.
2.      Analisis Kuantitatif
a.       Rumus Jumlah Saldo Rata-rata (harian)
b.      Rumus Perhitungan Bagi Hasil Tabungan Syariah

c.       Rumus Perhitungan Bunga Tabungan Konvensional
 

PEMBAHASAN
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah tabel distibusi bagi hasil dana pihak ketiga Bank Syariah Mandiri periode Januari sampai dengan Oktober 2011 dan tabel suku bunga tabungan Bank Mandiri periode Januari sampai dengan Oktober 2011.
Perhitungan bagi hasil yang akan diperoleh nasabah, hanya dapat dilakukan setelah diketahui pendapatan untuk jenis kelompok dana yang bersangkutan serta besarnya nisbah bagi nasabah dan bank.
Dalam perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah menggunakan rumus :
d.   Rumus Jumlah Saldo Rata-rata (harian)

e.    Rumus Perhitungan Bagi Hasil Tabungan Syariah
           
Tabel distribusi bagi hasil dana pihak ketiga yang dipakai sebagai ketentuan untuk dapat mengetahui dan dapat memberikan nisbah bagi nasabah dan untuk bank setiap bulannya.
Perhitungan bunga yang akan diperoleh Tn. Reza untuk periode bulan Januari sampai dengan Oktober 2011 adalah, dengan rumus :

           

Rangkuman Hasil Penelitian

Perbandingan Perolehan Keuntungan Bagi Hasil dengan Bunga Tabungan pada Bank Mandiri

Bulan
Bank Syariah (Rp)
Bank Konvensional (Rp)
Selisih
(Rp)
Januari  
8.747,98
3.192,22
5.555,76
Februari
13.086,90
4.775,19
8.311,71
Maret
17.455,00
7.961,22
9.493,78
April
15.208,42
5.676,71
9.531,71
Mei
23.061,48
9.667,14
13.394,34
Juni
40.559,19
19.609,58
20.949,61
Juli
35.700,47
14.878,47
20.822,00
Agustus
44.193,48
21.180,95
23.012,53
September
39.237,11
18.770,54
20.466,57
Oktober
32.600,62
14.550,59
18.050,03

Dari perhitungan yang telah dilakukan, didapat perbandingan perolehan keuntungan bagi hasil dan bunga tabungan seperti pada tabel diatas. Pada tabel tersebut, didapatkan bahwa perolehan bagi hasil pada bank syariah lebih besar dibandingkan dengan bunga pada bank konvensional. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Total Saldo yang akan diterima Nasabah
Bulan
Saldo Akhir (Rp)
Bank Syariah (Rp)
Bank Konvensional (Rp)
Januari  
4.000.000,00
4.008.747,98
4.003.192,22
Februari
3.500.000,00
3.513.086,90
3.504.775,19
Maret
6.000.000,00
6.017.455,00
6.007.961,22
April
7.500.000,00
7.515.208,42
7.505.676,71
Mei
11.500.000,00
11.523.061,48
11.509.667,14
Juni
13.500.000,00
13.540.559,19
13.519.609,58
Juli
15.500.000,00
15.535.700,47
15.514.878,47
Agustus
13.500.000,00
13.544.193,48
13.521.180,95
September
13.500.000,00
13.539.237,11
13.518.770,54
Oktober
12.000.000,00
12.032.600,62
12.014.550,59

Dari tabel diatas, dapat dilihat bahwa nasabah Bank Syariah Mandiri mendapat keuntungan lebih besar dengan nisbah 34% dibandingkan nasabah Bank Mandiri dengan persentase bunga yang telah ditentukan.
Kesimpulan
1.    Untuk perbandingan perhitungan tabungan mudharabah dengan tabungan konvensional bulan Januari sampai Oktober 2011, dapat disimpulkan bahwa bagi hasil tabungan mudharabah lebih besar dibandingkan dengan bunga tabungan konvensional.
2.    Dari hasil perhitungan tersebut, dapat dilihat bahwa pada saat bulan Januari sampai Oktober 2011, perolehan keuntungan yang didapatkan nasabah Bank Syariah Mandiri lebih menguntungkan dikarenakan bagi hasil yang akan diperoleh nasabah tergantung pada besarnya nisbah, saldo rata-rata harian tabungan, saldo rata-rata harian jenis tabungan dan distribusi bagi hasil. Sedangkan pada tabungan yang menggunakan sistem bunga, hanya tergantung pada besarnya saldo rata-rata harian tabungan nasabah dan persentase bunga
Saran-saran
1.  Bagi masyarakat umum, hendaknya lebih memahami apa yang dimaksud dengan sistem bunga yang diterapkan di bank konvensional dan sistem bagi hasil yang diterapkan di bank Syariah. Penulis menganjurkan agar masyarakat dapat mempertimbangkan untuk menginvestasikan dananya pada bank syariah.
2.  Bagi pihak Bank Syariah Mandiri, hendaknya lebih meningkatkan pelayanan dan usahanya agar dapat menarik minat masyarakat untuk menginvestasikan dananya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar