Jumat, 29 Oktober 2010

Pengertian SHU

Nama : Syuhada Makarim

Kelas : 2 EB 13

NPM : 22209295

Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha Koperasi)

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasiyang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen Koperasi, Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHUyang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1. SHU total koperasi pada satu tahun buku

SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.

2. Bagian (persentase) SHU anggota

3. Total simpanan seluruh anggota

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.

4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.

5. Jumlah simpanan per anggota

6. Omzet atau volume usaha per anggota

7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dalam pembagian SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota

Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.

2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1. SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU atas jasa usaha

Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.

٠ Cadangan koperasi

٠ Jasa anggota

٠ Dana pengurus

٠ Dana karyawan

٠ Dana pendidikan

٠ Dana sosial

٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.

Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Contoh Perhitungan SHU Koperasi

Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesia pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

Cadangan : 40 %

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %

Dana pengurus : 5 %

Dana karyawan : 5 %

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %

Dana sosial : 5 %


Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnya tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Keterangan :
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota

Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi

X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan metode ini, kita dapat menghitung SHU KOPERASI per anggota.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)

Keterangan :
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha

Y : Jasa Usaha Anggota

X: Jasa Modal Anggota

Ta: Total transaksi Anggota)

Tk : Total transaksi Koperasi

Sa : Jumlah Simpanan Anggota

Sk : Simpana anggota total

Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 2000.000,-

Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 %

= 40% x Rp.2.000.000,- = Rp. 800.000,-

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %

= 40% x Rp.2.000.000,- = Rp. 800.000,-

Dana pengurus : 5 %

= 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-


Dana karyawan : 5 %

= 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %

= 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-

Dana sosial : 5 %

= 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-

Yang dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.800.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.800.000,-
= Rp. 560.000,-
X= 30% x Rp.800.000,-
= Rp. 240.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI P.U.P. Dari data transaksi anggota diketahui P.U.P bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI AE P.U.P = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU P.U.P= Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-

3. Selesai

Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.


Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:

JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak

= 28% dari total SHU Koperasi

JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak

= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

Untuk memperjelasnya pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data koperasi A :

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa

Rp 850.077

Pendapatan lain

Rp 110.717

Rp 960.794

Harga Pokok Penjualan

Rp (300.539)

Pendapatan Operasional

Rp 659.888

Beban Operasional

Rp (310.539)

Beban Administrasi dan Umum

Rp (35.349)

SHU Sebelum Pajak

Rp 214.00

Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)

Rp (34.000)

SHU setelah Pajak

Rp 280.000

b. Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000

Sumber SHU:

- Transaksi Anggota Rp 200.000

- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:

1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000

2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000

3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000

4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:

jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000

Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:

jumlah Anggota : 142 orang

total simpanan anggota : Rp 345.420.000

total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:

SHU usaha Aldo= 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62

SHU Modal Aldo= 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Aldo Adalah:

Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.

Selasa, 05 Oktober 2010

teori ekonomi

Perubahan Harga Faktor ke Atas Permintaan Barang

Permintaan terhadap faktor produksi adalah permintaan ke atasnya tergantung kepada kemampuannya menghasilkan barang yang akan menguntungkan produsen. Jika harga faktor barang yang terjual menjadi semakin sedikit. Oleh karena itu, naiknya harga faktor produksi akan mengurangi jumlah faktor produksi yang digunakan sehingga barang yang dihasilkan menjadi sedikit.

Efek Penggantian

Efek penggantian merupakan penyesuaian didalam penggunaan faktor-faktor produksiyang disebabkan karena naiknya harga suatu faktor produksi sedangkan harga faktor-faktor lain tetap. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi harga sesuatu faktor produksi maka akan semakin sedikit permintaan terhadap faktor tersebut, begitu pula sebaliknya.

Hukum Hasil Lebih yang semakin Berkurang

Kurva permintaan faktor produksi yang semakin menurun disebabkan pula oleh berlakunya hukum hasil lebih yang semakin berkurang.

PERGESERAN KURVA PERMINTAAN FAKTOR PRODUKSI

Faktor terpenting yang dapat menggeser kurva permintaan produsen yaitu :

Perubahan Permintaan terhadap Barang yang Diproduksikan

Permintaan terhadap faktor produksi merupakan permintaan terkait, jadi perubahan dalam permintaan terhadap sesuatu barang yang menyebabkan perubahan jumlah produksi akan menimbulkan perubahan dalam permintaan ke atas faktor produksi tersebut. Oleh karena itu, jika permintaan sustu barang naik maka produksi barang tersebut juga akan naik sedangkan jika permintaan turun maka produksi barang tersebut juga akan turun.

Perubahan Harga dari Faktor Produksi Lain yang Digunakan

Untuk memproduksi suatu barang maka dibutuhkan beberapa faktor produksi dan untuk mencapai tingkat produksi tertentu, sesuatu factor produksi akan dikurangi penggunaannya jika lebih banyak factor-faktor produksi lain digunakan. Hal ini terjadi salah satunya disebabkan karena naiknya harga suatu faktor produksi sehingga penggunaan factor produksi tersebut dikurangi sedangkan jjika harga faktor produksi lain lebih murah maka biaya produksi akan menjadi lebih murah jika produsen lebih banyak menggunkan factor produksi yang lebih murah. Selain itu, kenaikan produktivitas suatu factor produksi juga dapat menyebabkan factor produksi tersebut lebih banyak digunakan dan mengurangi penggunaan ke atas factor produksi yang produktivitasnya tidak mengalami perubahan.

ELASTISITAS PERMINTAAN FAKTOR PRODUKSI

Suatu perubahan harga factor produksi akna menyebabkan akibat yang berlainan ke atas jumlah berbagi factor produksi yang digunakan. Hal ini menunjukkan bahwa elastisitas permintaan berbagi jenis factor produksi adalah berbeda. Berikut ini beberapa factor penting yang mempengaruhi elastisitas permintaan sesuatu factor produksi ;

ELASTISITAS PERMINTAAN DARI BARANG YANG DIHASILKAN

Penurunan harga factor produksi menyebabkan berkurangnya biaya produksi sehingga akan membuat harga barang yang diproduksi menjadi turun dan akan menyebabkan naiknya permintaan terhadap barang tersebut. Dengan demikian, semakin elastisitasnya permintaan terhadap barang yang dihasilkan maka semakin elastisitas pula permintaan terhadap factor produksi.

PERBANDINGAN ANTARA BIAYA FAKTOR PRODUKSI DENGAN BIAYA TOTAL

Perbandingan antara biaya factor produksi dengan biaya total dapat kita lihat pada contoh berikut :

Perusahaan A mengalokasikan 60% biaya produksi untuk membeli factor produksi sedangkan perusahaan B hanya mengalokasikan untuk membeli factor produksi sebanyak 20%.

Jika harga factor produksi itu naik sebesar 20%, maka permintaan ke atas factor produksi…?

Dari keadaan tersebut kita maka perusahaan A akan membuat naiknya biaya produksi menjadi 12% sedangkan perusahaan B akan mengalami kenaikan biaya produksi sebesar 4%. Dengan naiknya biaya produksi maka kedua perusahaan tersebut akan menaikaan harga barang, tetapi naiknya harga barang perusahaan B akan lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan A sehingga akan menyebabkan turunnya permintaan barang dari perusahaan A lebih besar dibandingkan dengan perusahaan B. Jadi, kesimpulannya adalah semakin besar semakin lebih elastis permintaan factor produksi tersebut.

TINGKAT PENGGANTIAN DI ANTARA FAKTOR PRODUKSI

Kemungkinan untuk mengganti sesuatu factor produksi dengan factor produksi lain akan sangat dipengaruhi dengan perubahan harga yang terjadi pada factor produksi tersebut dan juga saangat dipengaruhi oleh jumlah faltor produksi yang dapat menggantikannya. sehingga jika harga factor produksi tersebut naik dan terdapat banyak factor produksi yang dapat menggantikannya maka permintaan terhadap factor produksi tersebut akan menurun tetapi jika harga factor produksi itu naik dan tidak banyak factor produksiyang dapat menggantikannya maka permintaan terhadap factor produksi tersebut tidak mengalami perubahan. Jadi, dapat disimpulkan semakin banyak factor produksi lain yang dapat menggantikan sesuatu factor produksi maka semakin elastic permintaan ke atas factor produksi tersebut.

TINGKAT PENURUNAN PRODUKSI FISIK MARJINAL (MPP)

Produksi fisik marjinal sangat mempengaruhi permintaan ke atas factor produksi sehingga semakin cepat penurunan produksi fisik marjinal maka semkin tidak elastic permintaan teerhadap factor produksi yang bersangkutan.

Rabu, 29 September 2010

"koperasi"

Nama : Syuhada Makarim

Kelas : 2 EB13

NPM : 22209295

Tugas : Apa yang kamu ketahui tentang koperasi…?

KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Dalam badan usaha koperasi yang diutamakan adalah kepentingan anggota bukan kepentingan pribadi.

Yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain adalah :

1. Tujuan utama koperasi adalah untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat lain pada umumnnya.

2. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela atas dasar kepentingan bersama.

3. Koperasi dikelola oleh pengurus yang dipilh dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.

4. Dlam usahnya lebih menekankan pada pelayanan kepada kepentingan anggotanya dibandingkan dengan pihak luar.

5. Pengelolaan koperasi bersifat terbuka terutama untuk anggota-angotanya.

6. Pembagian keuntungan diperoleh dari Sisa Hasil Usaha dilakukan dengan adil sesuai dengan jasa masing-maing anggota koperasi.

Modal koperasi terdiri dari :

1. Modal sendiri : Simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan dana hibah.

2. Modal pinjaman : Pinjaman anggota, pinjaman dari koperasi lain, dan pinjaman bank.

Laba koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU didapat ketika akhir periode koperasi dan sebagian SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan besarnya modal yang disetorkan dan jasa masing-masing anggota sedangkan sebagiannya lagi digunakan untuk mengembangkan kegiatan koperasi.

Prinsip koperasi

a. Keanggotaannya bersifat sukarela atu terbuka.

b. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis.

c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan jasa maing-masing anggota.

d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.

e. Kemandirian.

Tujuan koperasi

a. Memajukan kesejahteraan anggota.

b. Memajukan kesejahteraan masyarakat.

c. Membangun ekonomi Indonesia.

Fungsi dan Peran Koperasi

a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya.

b. Berperan serta secara aktif dam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan peekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tiga komponen yang mengendalikan koperasi :

A. PENGURUS

Adalah komponen yang menjalakan kegiatan koperasi. Pengurus bertanggung jawab atas kegiatannya dalam rapat anggota. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatannya paling lama lima tahun. Pengurus memegang kuasa dalam rapat anggota.

Tugas pengurus koperasi

a. Mengelola koperasi dan usahanya.

b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan renca anggaran dan pendapatan koperasi.

c. Menyelenggarakan rapat anggota.

d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

e. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Wewenang pengurus koperasi

a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

b. Menerima atau menolak anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.

d. Bertindak dan berupaya bagi kepentingan dan manfaat koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

B. PENGAWAS

Adalah komponen yang bertugas mengawasi kegiatan pengurus agar tidak menyimpang dari program yang telah direncanakan dalam rapat anggota.

Tugas pengawas koperasi

1. Mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan koperasi.

2. Mengawasi pengelolaan koperasi.

3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

C. RAPAT ANGGOTA

Adalah komponen yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Tugas rapat anggota koperasi

1. Rapat anggota menetapkan garis besar kegiatan koperasi.

2. Mengangkat dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa.

Wewenang rapat anggota

1. Menetapkan anggaran dasar.

2. Menggariskan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, menejemen dan usaha koperasi.

3. Menilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas.

4. Mengesahkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta laporan keuangan.

5. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus.

6. Mnetapkan hasil pembagian sisaa hasil usaha.

7. Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Koperasi berdasarkan lapangan usahanya terdiri dari :

a. Koperasi Konsumsi

Adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan para anggotanya.

b. Koperasi Simpan Pinjam

Adalah koperasi yang kegiatan usahanya melakukan penerimaan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya.

c. Koperasi Serba Usaha

Adalah koperasi yang kegiatan usahanya menjalankan berbagai macam usaha (multipurpose) sesuai dengan keperluan anggota dan masyarakat di lingkungannya.

d. Koperasi Kerajinan

Adalah koperasi yang kegiatan yang beranggotakan para pengrajin. Kegiatannya ialah menyediakan bahan baku, membimbing anggota dalam menjalankan usahanya sampai menjalankan pemasaran hail kerajinannya.

e. Koperasi Produksi

Adalah koperasi yang anggotanya merupakan produsen-produsen kecil yang memiliki usaha produksi yang sama dalam menjalankan usahanya.


Nama : Syuhada Makarim

Kelas : 2 EB13

NPM : 22209295

Tugas : Berikan 2 contoh kasus koperasi dan cara penyelesaiannya…!

1. Ribuan Koperasi Di Sukabumi Vakum

SUKABUMI (Pos Kota) – Ribuan koperasi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejak beberapa tahun terkahir tidak berfungsi. Pasalnya, tidak sedikit penanganan koperasi tersebut hanya kepentingan sesaat dan terkesan asal-asalan.

Dari data Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Diskoperindagsar) Kabupaten Sukabumi dari 1.600 koperasi, diperkirakan hanya 400 unit koperasi yang masih aktif. Indikator koperasi aktif, ratusan koperasi masih rutin menggelar kegiatan rapat anggota tahunan (RAT).

“Koperasi yang mati suri sudah tidak lagi mengadakan RAT setiap tahunnya. Dan jumlahnya mencapai 1.200 koperasi,” kata Kepala Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi, Asep Jafar kepada Pos Kota, Jumat (16/4).

Cara penyelesaiannya

Menurut saya cara penyelesaiannya adalah :

1. Pertama, pemerintah sukabumi harus melakukan pendataan terhadap koperasi yang berada di wilayah sukabumi sehingga pemerintah dapat mengetahui bagaimana keadaan koperasi yang berada di daerah sukabumi.

2. Setelah mempunyai data, pemerintah sukabumi harus melakukan pembinaan terhadap seluruh koperasi yang berada di daerah sukabumi sehingga baik pengurus maupun anggota koperasi dapat lebih mengerti cara untuk mengelola koperasi dengan baik.

3. Kemudian, pemerintah harus memberikan bantuan untuk koperasi yang sudah vakum tersebut sehingga koperasi tersebut dapat berjalan kembali.

4. Setelah itu, pemerintah harus selalu mengawasi jalannya kegiatan koperasi tersebut sehingga dapat diketahui bagaimana pengelolaan yang dilakukan pengurus koperasi tersebut serta bagaimana perkembangan koperasi tersebut.

5. Lalu pemerintah harus melakukan pendataan tentang perkembangan koperasi tersebut agar koperasi tersebut tidak vakum lagi sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.


2. Ratusan UMKM dan Koperasi di Kepri Tunggak Dana Pinjaman

TANJUNGPINANG--MI: 458 usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan 132 koperasi di Provinsi Kepulauan Riau masih menunggak pengembalian dana pinjaman bergulir yang dikucurkan pemerintah dari tahun 2005 hingga 2009. Dari total Rp14,91 miliar dana yang digulirkan sejak 2005 hingga 2009, baru Rp3,2 miliar yang sudah dikembalikan oleh UMKM dan koperasi tersebut, Sedangkan batas waktu bagi UMKM dan koperasi yang mendapatkan pinjaman bergulir sejak 2005 sebenarnya sudah berakhir, karena batas waktu yang diberikan untuk pengembalian dana pinjaman tersebut hanya empat tahun.

Mengenai sanksi keterlambatan dengan menyita agunan yang diberikan pada saat mengajukan pinjaman, belum dapat dilakukan karena UMKM dan koperasi masih dalam pembinaan untuk lebih baik dan berkembang.

Cara penyelesaiannya adalah :

1. Pertama, pemerintah harus melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap koperasi yang menunggak pengembalian dana pinjaman dari pemerintah agar pemerintah dapat mengetahui mengapa koperasi tersebut dapat menunggak pengembalian dana pinjaman tersebut.

2. Kemudian pemerintah harus meminta laporan tentang pengelolaan koperasi tersebut sehingga pemerintah dapat mengetahui bagaimana keadaan yang terjadi dalam pengelolaan koperasi tersebut.

3. Lalu pemerintah harus memanggil para pengurus koperasi tersebut untuk meminta penjelasan mengapa hal ini sampai terjadi.

4. Pemerintah juga harus terus mengawasi dan membina koperasi tersebut agar terus berjalan sehingga mampu mengembalikan pinjaman dari pemerintah.