Senin, 07 Januari 2013

Tugas Tambahan 7 (Mulya Lubis duberhentikan)



Nama                     : Syuhada Makarim
NPM                      : 22209295
Kelas                      : 4 EB 13
Tugas Tambahan 7 : Etika Profesi Akuntansi (Mulya Lubis diberhentikan)

Soal :
a.    Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Jawab :
Menurut saya, MKD DKI Jakarta sudah mengambil keputusan yang sangat tepat dan adil, dikarenakan Todung Mulya Lubis sebagai advokad telah melakukan pelanggaran yang berat yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.

Soal :
b.  Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan ?
Jawab :
Menurut saya, reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah tidak wajar dan tidak dapat dibenarkan karena seharusnya seorang advokat mengatakan yang sejujurnya di persidangan dan tidak membalikkan fakta yang sudah ada.

Soal :
c.  Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad ?
Jawab :
Menurut saya, pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan. Dia telah mendatangkan saksi dan mengatakan bahwa pendapat hukum dapat berubah bergantung pada situasi dan kondisi.

Sedangkan suatu hukum itu tidak dapat dirubah dalam situasi dan kondisi apapun. Dan pendapat yang telah dia katakan di media massa sangat tidak mencerminkan seorang advokat dan todung mulya lubis lebih mengedepankan materi dibanding penegakan hukum dengan kebenaran dan keadilannya. Majelis Kehormatan telah menilai bahwa Todung Mulya Lubis melanggar pasal 4j dan pasal 3b Kode Etik Advokad Indonesia.

Soal :
Jelaskan pendapat anda apakah kejadian-kejadian berikut ini melanggar kode etik atau tidak!


a.  Ketua BPK RI, Sebagaimana dikutip media massa beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”

Menurut saya pernyataan tersebut melanggar Kode Etik, karena seharusnya tugas KAP adalah mengeluarkan laporan hasil audit secara benar, akurat, independen dan dapat dipercaya bagi pihak internal maupun pihak eksternal.

b.  Sebuah KAP didepan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5m.

Menurut saya kejadian tersebut tidak melanggar Kode Etik, karena memasang papan nama 5x5 m merupakan salah satu sarana untuk memperkenalkan jasa KAP bagi klien yang membutuhkan.

c.   Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP Tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut disebuah hotel bintang 5.

Menurut saya kegiatan tersebut tidak melanggar Kode Etik, karena kegiatan itu juga bisa menjadi sarana dalam memperkenalkan tugas KAP dan jasa apa saja yang dapat diberikan oleh KAP kepada para perusahaan-perusahaan.

d.  Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah Bank Pemerintah, salah satu poinnya akan memberikan komisi 25 % untuk setiap klien yang diberikan pihak Bank.

Menurut saya kejadiaan tersebut melanggar Kode Etik , karena usaha KAP dalam memperoleh klien menggunakan cara yang tidak sesuai dengan kode etik, yaitu tidak professional karena KAP melakukan kerja sama dengan Bank Pemerintah untuk memperoleh klien dengan memberikan komisi 25 % , ini berarti KAP telah melakukan penyogokkan kepada Bank.
e.  Untuk mencari klien, sebuah KAP  menggunakan agen pemasaran atas dasar commision fee. Selain itu melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa Audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin

Menurut saya pernyataan tersebut melanggar Kode Etik, karena tidak seharusnya KAP dalam memperoleh klien - kliennya menggunakan cara yang tidak profesional seperti yang disebutkan tadi yaitu melalui commission fee maupun door to door activities karena akan berdampak berkurangnya kepercayaan dari klien kepada KAP.

f.   KAP XYZ mengaudit PT. ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
·       
Menurut saya kegiatan tersebut tidak melanggar Kode Etik, karena sesuai aturan yang ada bahwa auditor diperbolehkan menerima lebih dari 1 tugas pekerjaan yang masih dalam lingkup bidang kajian auditor, contohnya memberi jasa konsultasi pajak pada perusahaan yang sama dimana auditor tersebut mengaudit juga, dalam waktu yang bersamaan (masih dalam kurun waktu 1 tahun).

g.  Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30 %.
  
Menurut saya kegiatan tersebut melanggar Kode Etik, karena bisa saja klien mempunyai maksud terntentu dengan diberikannya diskon 30% kepada partner KAP dan itu menandakan bahwa KAP tidak bekerja dengan profesionalitas.






Sumber     :