Nama : Syuhada Makarim
Kelas : 2 EB13
NPM : 22209295
Tugas : Apa yang kamu ketahui tentang koperasi…?
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Dalam badan usaha koperasi yang diutamakan adalah kepentingan anggota bukan kepentingan pribadi.
Yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain adalah :
1. Tujuan utama koperasi adalah untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat lain pada umumnnya.
2. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela atas dasar kepentingan bersama.
3. Koperasi dikelola oleh pengurus yang dipilh dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.
4. Dlam usahnya lebih menekankan pada pelayanan kepada kepentingan anggotanya dibandingkan dengan pihak luar.
5. Pengelolaan koperasi bersifat terbuka terutama untuk anggota-angotanya.
6. Pembagian keuntungan diperoleh dari Sisa Hasil Usaha dilakukan dengan adil sesuai dengan jasa masing-maing anggota koperasi.
Modal koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri : Simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan dana hibah.
2. Modal pinjaman : Pinjaman anggota, pinjaman dari koperasi lain, dan pinjaman bank.
Laba koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU didapat ketika akhir periode koperasi dan sebagian SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan besarnya modal yang disetorkan dan jasa masing-masing anggota sedangkan sebagiannya lagi digunakan untuk mengembangkan kegiatan koperasi.
Prinsip koperasi
a. Keanggotaannya bersifat sukarela atu terbuka.
b. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan jasa maing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
Tujuan koperasi
a. Memajukan kesejahteraan anggota.
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat.
c. Membangun ekonomi Indonesia.
Fungsi dan Peran Koperasi
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya.
b. Berperan serta secara aktif dam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan peekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tiga komponen yang mengendalikan koperasi :
A. PENGURUS
Adalah komponen yang menjalakan kegiatan koperasi. Pengurus bertanggung jawab atas kegiatannya dalam rapat anggota. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatannya paling lama lima tahun. Pengurus memegang kuasa dalam rapat anggota.
Tugas pengurus koperasi
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan renca anggaran dan pendapatan koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus koperasi
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Menerima atau menolak anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
d. Bertindak dan berupaya bagi kepentingan dan manfaat koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
B. PENGAWAS
Adalah komponen yang bertugas mengawasi kegiatan pengurus agar tidak menyimpang dari program yang telah direncanakan dalam rapat anggota.
Tugas pengawas koperasi
1. Mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan koperasi.
2. Mengawasi pengelolaan koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
C. RAPAT ANGGOTA
Adalah komponen yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Tugas rapat anggota koperasi
1. Rapat anggota menetapkan garis besar kegiatan koperasi.
2. Mengangkat dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa.
Wewenang rapat anggota
1. Menetapkan anggaran dasar.
2. Menggariskan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, menejemen dan usaha koperasi.
3. Menilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas.
4. Mengesahkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta laporan keuangan.
5. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus.
6. Mnetapkan hasil pembagian sisaa hasil usaha.
7. Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Koperasi berdasarkan lapangan usahanya terdiri dari :
a. Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan para anggotanya.
b. Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang kegiatan usahanya melakukan penerimaan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya.
c. Koperasi Serba Usaha
Adalah koperasi yang kegiatan usahanya menjalankan berbagai macam usaha (multipurpose) sesuai dengan keperluan anggota dan masyarakat di lingkungannya.
d. Koperasi Kerajinan
Adalah koperasi yang kegiatan yang beranggotakan para pengrajin. Kegiatannya ialah menyediakan bahan baku, membimbing anggota dalam menjalankan usahanya sampai menjalankan pemasaran hail kerajinannya.
e. Koperasi Produksi
Adalah koperasi yang anggotanya merupakan produsen-produsen kecil yang memiliki usaha produksi yang sama dalam menjalankan usahanya.
Nama : Syuhada Makarim
Kelas : 2 EB13
NPM : 22209295
Tugas : Berikan 2 contoh kasus koperasi dan cara penyelesaiannya…!
1. Ribuan Koperasi Di Sukabumi Vakum
SUKABUMI (Pos Kota) – Ribuan koperasi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejak beberapa tahun terkahir tidak berfungsi. Pasalnya, tidak sedikit penanganan koperasi tersebut hanya kepentingan sesaat dan terkesan asal-asalan.
Dari data Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Diskoperindagsar) Kabupaten Sukabumi dari 1.600 koperasi, diperkirakan hanya 400 unit koperasi yang masih aktif. Indikator koperasi aktif, ratusan koperasi masih rutin menggelar kegiatan rapat anggota tahunan (RAT).
“Koperasi yang mati suri sudah tidak lagi mengadakan RAT setiap tahunnya. Dan jumlahnya mencapai 1.200 koperasi,” kata Kepala Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi, Asep Jafar kepada Pos Kota, Jumat (16/4).
Cara penyelesaiannya
Menurut saya cara penyelesaiannya adalah :
1. Pertama, pemerintah sukabumi harus melakukan pendataan terhadap koperasi yang berada di wilayah sukabumi sehingga pemerintah dapat mengetahui bagaimana keadaan koperasi yang berada di daerah sukabumi.
2. Setelah mempunyai data, pemerintah sukabumi harus melakukan pembinaan terhadap seluruh koperasi yang berada di daerah sukabumi sehingga baik pengurus maupun anggota koperasi dapat lebih mengerti cara untuk mengelola koperasi dengan baik.
3. Kemudian, pemerintah harus memberikan bantuan untuk koperasi yang sudah vakum tersebut sehingga koperasi tersebut dapat berjalan kembali.
4. Setelah itu, pemerintah harus selalu mengawasi jalannya kegiatan koperasi tersebut sehingga dapat diketahui bagaimana pengelolaan yang dilakukan pengurus koperasi tersebut serta bagaimana perkembangan koperasi tersebut.
5. Lalu pemerintah harus melakukan pendataan tentang perkembangan koperasi tersebut agar koperasi tersebut tidak vakum lagi sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
2. Ratusan UMKM dan Koperasi di Kepri Tunggak Dana Pinjaman
TANJUNGPINANG--MI: 458 usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan 132 koperasi di Provinsi Kepulauan Riau masih menunggak pengembalian dana pinjaman bergulir yang dikucurkan pemerintah dari tahun 2005 hingga 2009. Dari total Rp14,91 miliar dana yang digulirkan sejak 2005 hingga 2009, baru Rp3,2 miliar yang sudah dikembalikan oleh UMKM dan koperasi tersebut, Sedangkan batas waktu bagi UMKM dan koperasi yang mendapatkan pinjaman bergulir sejak 2005 sebenarnya sudah berakhir, karena batas waktu yang diberikan untuk pengembalian dana pinjaman tersebut hanya empat tahun.
Mengenai sanksi keterlambatan dengan menyita agunan yang diberikan pada saat mengajukan pinjaman, belum dapat dilakukan karena UMKM dan koperasi masih dalam pembinaan untuk lebih baik dan berkembang.
Cara penyelesaiannya adalah :
1. Pertama, pemerintah harus melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap koperasi yang menunggak pengembalian dana pinjaman dari pemerintah agar pemerintah dapat mengetahui mengapa koperasi tersebut dapat menunggak pengembalian dana pinjaman tersebut.
2. Kemudian pemerintah harus meminta laporan tentang pengelolaan koperasi tersebut sehingga pemerintah dapat mengetahui bagaimana keadaan yang terjadi dalam pengelolaan koperasi tersebut.
3. Lalu pemerintah harus memanggil para pengurus koperasi tersebut untuk meminta penjelasan mengapa hal ini sampai terjadi.
4. Pemerintah juga harus terus mengawasi dan membina koperasi tersebut agar terus berjalan sehingga mampu mengembalikan pinjaman dari pemerintah.