Nama :
Syuhada Makarim
NPM : 22209295
Kelas :
4 EB 13
Tugas Tambahan 7 : Etika Profesi Akuntansi (Mulya Lubis diberhentikan)
Soal :
a.
Apakah
menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Jawab :
Menurut saya, MKD DKI Jakarta sudah
mengambil keputusan yang sangat tepat dan adil, dikarenakan Todung Mulya Lubis
sebagai advokad telah melakukan pelanggaran yang berat yaitu melanggar larangan
konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi
dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.
Soal :
b. Apakah
menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi
keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan ?
Jawab :
Menurut saya, reaksi Todung Mulya
Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah tidak wajar dan
tidak dapat dibenarkan karena seharusnya seorang advokat mengatakan yang
sejujurnya di persidangan dan tidak membalikkan fakta yang sudah ada.
Soal :
c. Bagaimana
pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar
kode etik advokad ?
Jawab :
Menurut saya, pernyataan tersebut
tidak dapat dibenarkan. Dia telah mendatangkan saksi dan mengatakan bahwa
pendapat hukum dapat berubah bergantung pada situasi dan kondisi.
Sedangkan suatu hukum itu tidak
dapat dirubah dalam situasi dan kondisi apapun. Dan pendapat yang telah dia
katakan di media massa sangat tidak mencerminkan seorang advokat dan todung
mulya lubis lebih mengedepankan materi dibanding penegakan hukum dengan
kebenaran dan keadilannya. Majelis Kehormatan telah menilai bahwa Todung Mulya
Lubis melanggar pasal 4j dan pasal 3b Kode Etik Advokad Indonesia.
Soal :
Jelaskan
pendapat anda apakah kejadian-kejadian berikut ini melanggar kode etik atau
tidak!
a. Ketua BPK RI, Sebagaimana dikutip
media massa beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak
bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”
Menurut saya pernyataan tersebut melanggar
Kode Etik, karena seharusnya tugas KAP adalah mengeluarkan laporan hasil
audit secara benar, akurat, independen dan dapat dipercaya bagi pihak internal
maupun pihak eksternal.
b. Sebuah KAP didepan kantornya memasang
papan nama berukuran 5x5m.
Menurut saya kejadian tersebut tidak melanggar
Kode Etik, karena memasang papan nama 5x5 m merupakan salah satu sarana untuk
memperkenalkan jasa KAP bagi klien yang membutuhkan.
c. Sebuah KAP memasang iklan dalam
rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP Tersebut adalah “The
Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang
perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang
diadakan KAP tersebut disebuah hotel bintang 5.
Menurut saya kegiatan tersebut tidak melanggar
Kode Etik, karena kegiatan itu juga bisa menjadi sarana dalam
memperkenalkan tugas KAP dan jasa apa saja yang dapat diberikan oleh KAP kepada
para perusahaan-perusahaan.
d. Dalam rangka memperoleh klien,
sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah Bank Pemerintah, salah satu
poinnya akan memberikan komisi 25 % untuk setiap klien yang diberikan pihak
Bank.
e. Untuk mencari klien, sebuah
KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commision fee. Selain itu
melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa Audit
KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin
Menurut saya pernyataan tersebut melanggar
Kode Etik, karena tidak seharusnya KAP dalam memperoleh klien -
kliennya menggunakan cara yang tidak profesional seperti yang disebutkan tadi
yaitu melalui commission fee maupun door to door activities
karena akan berdampak berkurangnya kepercayaan dari klien kepada KAP.
f.
KAP XYZ mengaudit PT. ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang
sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
·
Menurut saya kegiatan
tersebut tidak melanggar Kode Etik, karena sesuai aturan yang ada bahwa auditor
diperbolehkan menerima lebih dari 1 tugas pekerjaan yang masih dalam lingkup
bidang kajian auditor, contohnya memberi jasa konsultasi pajak pada perusahaan
yang sama dimana auditor tersebut mengaudit juga, dalam waktu yang bersamaan
(masih dalam kurun waktu 1 tahun).
g.
Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya
dan memperoleh diskon 30 %.
Menurut saya kegiatan
tersebut melanggar Kode Etik, karena bisa saja klien mempunyai maksud
terntentu dengan diberikannya diskon 30% kepada partner KAP dan itu menandakan
bahwa KAP tidak bekerja dengan profesionalitas.
Sumber :