Syuhada Makarim
2 EB 13
22209295
SURAT-SURAT BERHARGA
1. Pengertian Surat Berharga
· Pasal 1 angka 10 UU Perbankan menyatakan Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
· Abdulkadir Muhammad : Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang.
· HMN. Purwosutjipto : Surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjual belikan.
· Wiryono, Surat berharga adalah surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, dapat diperdagangkan, dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai.
· Emmy Pangaribuan Simanjuntak, menyatakan suatu surat disebut surat berharga apabila dalam surat tersebut tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Tujuan dari surat berharga adalah untuk dapat diperdagangkan atau diperalihkan.
2. Fungsi Surat Berharga ;
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar uang)
2. Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah atau sederhana)
3. Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi)
C. Teori yang menerangkan dasar tertikatnya debitur dengan kreditur surat berharga
1. Teori kreasi
Terikat karena tanda tangannya dalam SSB
2. Teori perjanjian
Kesepakatan kedua belah pihak yang menyebabkan penghutang untuk membayar
3. Teori Kepantasan
Sama dengan teori kreasi tetapi ditambahkan orang yang secara pantaslah yang mendapatkan surat tersebut secara wajar, maka barulah sah.
4. Teori penunjukan
Orang-orang tersebut terikat membayar kepada penghutang, disebut dengan nilai jatuh tempo atau hari bayar
D. Pengaturan Surat berharga :
a. Pengaturan dalam KUHD yang terdapat dalam buku I titel 6 dan titel 7 KUHD :
- Pengaturan tentang wesel, dalam buku I titel 6 dari bagian kesatu sampai dengan bagian keduabelas.
- Pengaturan tentang surat sanggup, dalam buku I titel 6 bagian ketigabelas
- Pengaturan tentang cek, dalam buku I titel 7 dari bagian kesatu sampai dengan bagian kesepuluh.
- Pengaturan tentang surat kwitansi atas tunjuk dan promes atas tunjuk, dalam buku I titel 7 bagian kesebelas.
b. Pengaturan di luar KUHD :
- SK. Direksi BI No. 21/48/KEP/DIR/, dan Surat Edaran BI No. 21/27/UPG, tanggal 27 oktober 1988 tentang Sertifikat Deposito
- Keppres No. 5 tahun 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Bank Indonesia
- SKBI No. 21/52/KEP/ DIR/ dan SEBI No.21/30/UPG, tanggal 27 oktober 1988 tentang Penerbitan dan Perdagangan sertfikat bank Indonesia.
- SKBI No.22/27/UPG/ tanggal 16 September 1989 tentang Lelang SBI dan Surat Berharga Pasar Uang.
- SK Direktur BI No. 28/52/KEP/DIR/ dan SEBI No. 28/49/UPG, tanggal 11 Agustus 1995 tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Surat berharga Komersial.
- SKBI No. 28/32/KEP/DIR/1995, tanggal 14 juliu 1995 tentang Bilyet Giro
E. Penggolongan Surat Berharga :
- Surat-Surat yang Mempunyai Sifat Kebendaan (Zaken-rechtelijke Papieren); surat berharga yang mempunyai sifat kebendaan memiliki ciri ialah : bahwa isi dari perikatan surat adalah bertujuan untuk penyerahan barang, misal ceel, bahwa orang
yang menerima penyimpanan barang-barang pada sebuah veem mengikatkan diri untuk menyimpan dan menyerahkan barang itu untuk diangkut selanjutnya, demikian juga dengan konosemen (cognosemen)
- Surat-surat Tanda keanggotaan (limaatschaps Papieren), yaitu berupa saham-saham dari Perseroan Terbatas atau persekutuan lainnya yang memakai sistem saham. Perikatan yang diwujudkan atau terdapat di dalam surat seperti ini ialah perikatan antara persekutuan tersebut dengan pemegang sahamnya, berdasarkan perikatan itu, maka pemegang-pemegangnya dapat memakai haknya untuk memberikan suaranya menurut bagian dari keuntungan dan sebagainya.
- Surat-surat Tanda tagihan Utang (Schulvorderings Papieren).
Yang tergolong dalam golongan surat- surat ini adalah semua surat-surat atas tunjuk atau atas penganti yang mewujudkan suatu perikatan yang tidak termasuk ke dalam golongan Surat-surat Tanda keanggotaan dan Surat-Surat yang Mempunyai Sifat Kebendaan
- Surat Pembebasan (kwijting), adalah tanda bukti bahwa seseorang telah melaksanakan kewajiban terhadap orang lain, misalnya dalam hal pelunasan pembayaran hutang seperti kwitansi atas tunjuk.
F. Bentuk-Bentuk Surat Berharga
a Surat berharga yang diatur dalam KUHD meliputi :
- Surat Wesel : adalah surat yang memuat kata-kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.
- Surat Sanggup : adalah surat berharga yang memuat kata aksep atau promes, penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebutkan dalam surat saanggup itu atau pengantinya atau pembawanya pada hari bayar.
- Surat Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek, penerbitnya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, pengantinya atau pembawanya pada saat diunjukkan.
- Carter partai adalah surat berharga yang memuat kata charter partai, yang membuktikan tentang adanya perjanjian pencarteran kapal, dalam mana si penandatangan mengikatkan diri untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal kepada pencarter untuk dioperasikan, sedangkan pencarter mengikatkan diri untuk membayar uang carter.
- Konosemen, adalah surat berharga yang memuat kata konosemen atau bill of lading, yang merupakan tanda bukti penerima barang dari pengirim, ditandatangani
pleh pengangkut dan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menuntut penyerahan barang-barang yang disebutkan dalam konosemen itu.
- Delivery-order adalah surat berharga yang mencantumkan kata delivery-order (d/o) di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang d/o diserahkan barang-barang sebagai yang disebut dalam d/o, yang diambil dari konosemennya.
- Surat Saham
- Promes atas unjuk atau promes pembawa adalah surat berharga yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada tertunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu
b bentuk-bentuk surat berharga yang diatur di luar KUHD meliputi :
- Ceel
- Surat Obligasi
- Sertifikat
- Sertifikat deposito
- Sertifikat bank Indonesia
- Bilyet Giro
- Surat Berharga Komercial (Commercial paper/CP)
- Kartu Kredit.
G. Syarat-Syarat Surat Berharga
a. Syarat Umum
- Nama Surat berharga seperti : Wesel, Cek, dll
- Perintah/ janji tak bersyarat
- Nama orang yang harus membayar
- Penunjukan hari gugur
- Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus dilakukan
- Nama orang, kepada siapa atau kepada pengantinya pembayaran itu harus dilakukan
- Penyebutan tanggal, tempat surat berharga diterbitkan
- Tanda tangan penerbit
b. Syarat Khusus
- Dapat dilihat dari ciri khas yang dimiliki setipa surat berharga
- dapat kita ketahui dari setiap surat berharga adalah “Nomor seri”. Setiap surat berharga apapun bentuknya memiliki nomor seri penerbitan sendiri. Adanya nomor seri pada surat berharga adalah untuk alat kontrol baik bagi penerbit maupun tersangkut.
Surat Berharga (OBLIGASI)
A. Arti Pengertian Obligasi / Surat Utang / Bond
Obligasi adalah hutang / utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva. Obligasi ketika pertama kali dijual dijual dengan nilai par value.
Alasan para investor membeli obligasi adalah di mana obligasi memiliki pembayaran keuntungan yang tetap pada periode tertentu serta fluktuasi harga obligasi yang mengikuti arus tingkat bunga. Tingkat bunga yang meningkat akan berdampak pada harga obligasi di pasar modal yang akan turun, dan begitu sebaliknya.
B. Tingkatan Nilai Rangking Obligasi
Obligasi memiliki nilai masing-masing yang diberikan oleh perusahaan atau lembaga khusus dengan menilai serta menganalisa tingkat kegagalan obligasi tersebut. Nilai yang ada berkisar antara A, B, C dan D di mana masing-masing nilai memiliki 3 sub nilai kecuali D, yaitu AAA, AA, A, BBB, BB, B, CCC, CC, C, D.
Nilai AAA adalah nilai yang tertinggi yang memberi keyakinan bahwa perusahaan penjual obligasi mampu dengan baik mengembalikan utang beserta bunga seperti yang dijanjikan. Sedangkan yang bernilai D menyatakan bahwa kemungkinan besar penerbit obligasi tidak akan mampu membayar hutang beserta bunganya.
SURAT BEHARGA ( Sertifikat deposito )
Sertifikat deposito adalah produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi
Perbedaan Sertifikat Deposito dengan Deposito 1. Bunga sertifikat deposito bisa diperhitungkan dimuka. 2. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk, sedang deposito diterbitkan atas nama. Jadi pemegang sertifikat deposito siapapun dia, dapat mencairkan dana dalam sertifikat deposito tersebut. 3. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan dan dipindah tangankan. 4. Sertifikat deposito tidak dapat diperpanjang secara otomatis. Keuntungan 1. Perhitungan bunga dimuka, sehingga bunga yang anda peroleh dapat diinvestasikan lagi di tempat lain 2. Tingkat suku bunga yang menarik, biasanya lebih tinggi daripada deposito biasa 3. Dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit dan dapat diperjual belikan secara bebas. 4. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kerugian 1. Bila dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan kena penalti sejumlah tertentu. 2. Bila sertifikat deposito hilang, maka penemunya bisa mencairkannya dengan mudah.
Surat Beharga (Sertifikat Bank Indonesia )
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga.
SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.
Tingkat suku bunga yang berlaku pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang. Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme “BI rate” (suku bunga BI), yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk pelelangan pada masa periode tertentu. BI rate ini kemudian yang digunakan sebagai acuan para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.
Surat berharga komersial atau Commercial paper
Surat berharga komersial atau Commercial paper adalah sekuritas dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan. Biasanya instrumen ini tidak digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya sebagai pembelian inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja. Dimana biasanya pula instrumen ini dibeli oleh lembaga keuangan karena nilai nominalnya terlalu besar bagi investor perorangan, dan termasuk dalam kategori investasi yang sangat aman sehingga imbal hasil dari surat berharga komersial ini juga rendah. Ada empat macam bentuk dasar dari surat berharga komersial ini yaitu : 1. Surat sanggup bayar 2. Cek
3. Deposito 4. Wesel aksep (Bank draft)[2] Sebab jatuh tempo dari surat berharga komersial ini tidak melebihi 9 bulan serta penggunaannya hanya untuk keperluan pembayaran transaksi maka surat berharga komersial ini dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan oleh komisi pengawas bursa efek Amerika (Securities and Exchange Commission-SEC) Surat berharga komersial ini di Kanada didefinisikan sebagai efek yang memiliki masa jatuh tempo tidak melebihi 1 tahun dan oleh karenanya dikecualikan dari kewajiban pendaftaran serta penerbitan prospektus Apabila suatu usaha telah sedemikian besarnya dan memiliki peringkat kredit yang tinggi maka penggunaan surat berharga komersial ini sebagai sumber pembiayaan akan lebih murah daripada menggunakan sumber pembiayaan dari pinjaman bank. Sehingga surat berharga ini dapat dianggap alternatif sumber pembiayaan selain bank. Namun demikian banyak perusahaan tetap mengambil fasilitas kredit sebagai perlindungan atas surat berharga komersial yang diterbitkannya. Dalam keadaan demikian, bank seringkali mengenakan biaya atas fasilitas kredit tersebut walaupun kenyataannya dana kredit tersebut belum digunakan. Walaupun imbalan ini nampaknya suatu keuntungan bagi bank namun apabila perusahaan tersebut menggunakan fasilitas kredit tersebut guna membayar surat berharga komersialnya yang jatuh tempo maka seringkali perusahaan tersebut akan sulit mengembalikan kredit yang diambilnya. Pada saat ini lebih dari 1.700 perusahaan di Amerika yang menerbitkan surat berharga komersial ini dimana lembaga keuangan merupakan penerbit yang terbesar dimana berdasarkan data tahun 1990 lembaga keuangan ini menerbitkan 75 % surat berharga komersial yang beredar dan sisanya 25% adalah diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pabrikan, utilitas publik, industrial dan industri jasa. Penerbitan surat berharga komersial Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu : • Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah. • Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang. Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities) Di Indonesia Perkembangan surat berharga komersial ini di Indonesia diawali pada tahun 1980 dimana pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar finansial.. Dimana
selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masing-masing bertanggal 11 Agustus 1995 tentang “Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan Surat Berharga Komersial” (Commercial Paper) melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat berharga komersial. Penerbitan surat berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993. Definisi commercial paper di Indonesia diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek dengan jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan atau peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang tunai untuk sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecured instrument) dan biasanya diberikan secara discount namun ada juga yang memberikan bunga tertentu”. Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu : Kriteria 1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari 2. Diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dalam Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini. 3. Mencantumkan • Klausula sanggup dan kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia. • Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. • Penetapan hari bayar • Penetapan pembayaran • Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya • Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan • Tanda tangan penerbit Pada halaman muka commercial paper sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal sebagai berikut : • Kata-kata “Surat Berharga Komersial” (Commercial Paper) yang ditulis kata-kata “Surat Sanggup” • Pernyataan “tanpa protes” dan “tanpa biaya” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 jo Pasal 145 KUHD ; • Nama bank atau perusahaan efek dan nama serta tanda tangan pejabat bank atau perusahaan efek yang ditunjuk sebagai agen tanda keaslian Commercial Paper, tanpa penempatan logo atau perusahaan efek secara mencolok ; • Nama dan alamat bank atau perusahaan yang ditunjuk sebagai pembayar tanpa penempatan logo bank atau perusahaan secara mencolok ; • Nomor seri Commercial Paper ; • Keterangan cara penguangan Commercial Paper sebagaimana diatur dalam pasal 4 surat keputusan ini.
Surat Beharga (Cek)
PENGERTIAN CEK (CHEQUE)
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Beberapa definisi cek Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut Cek adalah suatu cara pembayaran yang menginstruksikan suatu lembaga keuangan, misalnya bank, untuk membayar sejumlah nilai tertentu dengan mata uang tertentu dari rekening tertentu – milik pemberi instruksi – pada lembaga tersebut. Baik pihak pembayar maupun penerima pembayaran dapat berupa individu maupun badan hukum. Cek Adalah Surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya, dan agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan “cek” (cheque). Macam cek
Cek Atas Unjuk
Cek yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima pembayaran disertai klausula “atau kepada pembawa”; cek ini dipindahtangankan dengan menyerahkan kepada orang lain begitu saja (bearer cheque). Cek Berjaminan Cek yang pada bagian mukanya dituliskan nama pegawai bank yang ditarik dan yang menanggung serta mengesahkan tanda tangan si penarik sebagai seorang depositor dari bank tersebut bahwa dana cek itu cukup (certified cheque).
Cek Jalan Cek yang dikeluarkan oleh bank untuk keperluan perjalanan (travellers cheque).
Cek Kliring Cek yang dapat diperhitungkan dalam pertemuan kliring (clearing cheque).
Cek Lunas Cek yang telah dibayar oleh bank tertarik dan ditandai dengan cap atau perforasi “lunas” atau tanda lain semacam itu (cancelled cheque, paid).
Cek Order Cek yang memuat nama penerima pembayaran dengan atau tanpa klausula “kepada order”, cek ini dipindahtangankan dengan cara endosemen (order cheque).
Cek Rusak Cek yang rusak karena lusuh atau sobek sehingga tidak laik bayar (multilated cheque).
Cek Terbuka Cek yang dapat dibayarkan sewaktu-waktu; dapat dibayarkan kepada seorang tanpa kehadiran pemiliknya (opened cheque).
Cek Undur Cek yang bertanggal sesudah hari peredaran, dan apabila cek yang demikian diajukan kepada bank sebelum tanggal yang tertera di atas cek itu maka bank tetap wajib membayarnya (post dated cheque).
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu : * pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK” * surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu . * nama bank yang harus membayar (tertarik) * penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan * tanda tangan penarik. Syarat lain : * tersedianya dana * ada materai yang cukup * jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek * jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama. * memperlihatkan masa kedaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut * tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tandatangan) * tidak diblokir pihak berwenang * resi cek sudah kembali * endorsment cek benar, jika ada * kondisi cek sempurna * rekening belum ditutup * dan syarat-syarat lainnya
Jenis-jenis Cek
1. Cek Atas Nama * Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata “atau pembawa” dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
2. Cek Atas Unjuk * Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3. Cek Silang * Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4. Cek Mundur * Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.5. Cek Kosong * Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Keterangan yang ada didalam suatu cek :
1. Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque 2. Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras) 3. Ada nomor cek 4. Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek) 5. Ada perintah membayar ” bayarlah kepada……. atau pembawa” 6. Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf) 7. Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENERBITAN CEK ATAS PERHITUNGAN
A. Latar Belakang
Di dalam dunia perusahaan dan perdagangan, orang menginginkan segala sesuatunya bersifat praktis dan aman khususnya dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kontan maupun sebagai alat pembayaran kredit.
Praktis dalam setiap transaksi, para pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran dalam suatu transaksi, melainkan cukup
dengan membawa atau mengantongi surat berharga saja. Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena pembayaran dengan surat berharga memerlukan cara-cara tertentu. Sedangkan jika menggunakan mata uang apalagi dalam jumlah besar banyak sekali kemungkinan timbulnya bahaya atau kerugian, misalnya pencurian, kebakaran atau perampokan, dan lain-lain.
Mengingat praktisnya penggunaan cek atau wesel sebagai alat pembayaran sudah semakin dirasakan, maka meluaslah pengenalan dan penggunaan berbagai bentuk surat berharga yang juga merupakan tanda bahwa masyarakat semakin mengenal peran penting dari surat-surat berharga. Pada dasarnya salah satu fungsi utama dari surat-surat berharga (termasuk wessel, cek, dan eksep, adalah untuk dapat diperdagangkan, untuk dapat dipindahtangankan dari satu tangan ke tangan yang lain. Faktor atau syarat yang menjadikan adanya fungsi dapat diperdagangkan itu ialah dengan adanya klausula-klausula pada surat itu yang bertujuan untuk memperalihkan kedudukan hukum dari orang yang berhak atas isi dari surat tersebut kepada orang lain. Dengan perkataan lain, klausula-klausula tersebut menyatakan bahwa sifat berbagai penagih dari pemegang surat itu dapat diperalihkan kepada orang lain dengan cara yang telah ditentukan oleh klausula-klausula itu sendiri.
Untuk menuju kepada pengertian surat berharga yang menjadi obyek pembicaraan, seperti yang diatur dalam KUH Dagang terlebih dahulu perlu dibedakan dua macam surat, yaitu :
1. Surat berharga, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “waarde papier” di negara anglo saxon di kenal dengan istilah “negatible instruments”.
2. Surat yang mempunyai harga atau nilai, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “papier van waarde” dalam bahasa Inggris “letter of value”.
Pengertian surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ketiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat itu.
Surat berharga itu mempunyai tiga fungsi utama, yaitu :
1. Sebagai alat pembayar (alat tukar uang)
2. Sebagai alat untuk memudahkan hak tagih (diperjualbelikan secara mudah dan sederhana).
3. Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi)
Surat Berharga ( Kartu kredit )
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga,imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Fungsi kredit antara lain meningkatkan daya guna uang dan barang,meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang,alat stabilitas moneter,sarana pemerataan pendapatan,memperluas hubungan internasional, dan meningkatkan kegiatan berusaha.
Ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kredit atau yang biasa dikenal dengan (5 C), yaitu sebagai berikut:
1. character 2. capacity 3. capital 4. collateral dan 5. condition of economy
Kartu kredit adalah sarana untuk berbelanja yang memungkinkan penundaan pembayaran atas pembelian barang atau jasa. Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme kartu kredit adalah sebagai berikut : 1. Acquirer Acquirer adalah pihak yang mengelola penggunaan kartu kredit. 2. Pemegang Kartu Pemegang kartu terdiri dari individu yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh penerbit untuk dpaat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu tersebut sesuai dengan kegunaannya. 3. Penerbit Penerbit dapat berupa bank, lembaga keuangan, dan perusahaan lain yang berfungsi mengeluarkan dan megelola suatu kartu dalam hal ini kartu kredit. 4. Merchant Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu kredit. Merchant dapat berupa supermarket, toko-toko kecil, dan lainnya.
Surat Berharga (Bilyet giro)
Bilyet giro
Pengaturannya : SBI No.4 / 670/ WPPB/ PB.B/ 1972
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah bank kepada bank, penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening giro penerbit kepada rekening giro penerima, pada bank yang sama atau bukan.
Syarat formal dari bilyet giro:
1. Nama dari bilyet giro ( ditampilkan nomornya)
2. Perintah tak bersyarat untuk memindah bukukan sejumlah uang
3. Nama dan tempat bank yang diperintahkan
4. Nama penerima
5. jumlah dana yang akan dipindah bukukan
6. Tempat dan tanda tangan penerbit
7. Tanda tangan penerbit
8. Nama bank atau tempat rekening giro.
Surat berharga komersial atau Commercial paper
adalah sekuritas dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan. Biasanya instrumen ini tidak digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya sebagai pembelian inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja. Dimana biasanya pula instrumen ini dibeli oleh lembaga keuangan karena nilai nominalnya terlalu besar bagi investor perorangan, dan termasuk dalam kategori investasi yang sangat aman sehingga imbal hasil dari surat berharga komersial ini juga rendah. Ada empat macam bentuk dasar dari surat berharga komersial ini yaitu :
1. Surat sanggup bayar
2. Cek
3. Deposito
4. Wesel aksep (Bank draft)
Sebab jatuh tempo dari surat berharga komersial ini tidak melebihi 9 bulan serta penggunaannya hanya untuk keperluan pembayaran transaksi maka surat berharga komersial ini dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan oleh komisi pengawas bursa efek Amerika (Securities and Exchange Commission-SEC)
Surat berharga komersial ini di Kanada didefinisikan sebagai efek yang memiliki masa jatuh tempo tidak melebihi 1 tahun dan oleh karenanya dikecualikan dari kewajiban pendaftaran serta penerbitan prospektus
Apabila suatu usaha telah sedemikian besarnya dan memiliki peringkat kredit yang tinggi maka penggunaan surat berharga komersial ini sebagai sumber pembiayaan akan lebih murah daripada menggunakan sumber pembiayaan dari pinjaman bank. Sehingga surat berharga ini dapat dianggap alternatif sumber pembiayaan selain bank. Namun demikian banyak perusahaan tetap mengambil fasilitas kredit sebagai perlindungan atas surat berharga komersial yang diterbitkannya. Dalam keadaan demikian, bank seringkali mengenakan biaya atas fasilitas kredit tersebut walaupun
kenyataannya dana kredit tersebut belum digunakan. Walaupun imbalan ini nampaknya suatu keuntungan bagi bank namun apabila perusahaan tersebut menggunakan fasilitas kredit tersebut guna membayar surat berharga komersialnya yang jatuh tempo maka seringkali perusahaan tersebut akan sulit mengembalikan kredit yang diambilnya.
Pada saat ini lebih dari 1.700 perusahaan di Amerika yang menerbitkan surat berharga komersial ini dimana lembaga keuangan merupakan penerbit yang terbesar dimana berdasarkan data tahun 1990 lembaga keuangan ini menerbitkan 75 % surat berharga komersial yang beredar dan sisanya 25% adalah diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pabrikan, utilitas publik, industrial dan industri jasa.
Penerbitan surat berharga komersial
Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu : Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau
Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah. Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities)
Di Indonesia
Perkembangan surat berharga komersial ini di Indonesia diawali pada tahun 1980 dimana pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar finansial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masing-masing bertanggal 11 Agustus 1995 tentang "Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat berharga komersial.
Penerbitan surat berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
Definisi commercial paper di Indonesia diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek dengan jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan atau peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang tunai untuk sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada
jaminannya (unsecured instrument) dan biasanya diberikan secara discount namun ada juga yang memberikan bunga tertentu”.
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu :
Kriteria
1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
2. Diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dalam Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
3. Mencantumkan Klausula sanggup dan kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia. Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. Penetapan hari bayar Penetapan pembayaran Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan Tanda tangan penerbit
Pada halaman muka commercial paper sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal sebagai berikut : Kata-kata "Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) yang ditulis kata-kata "Surat Sanggup" Pernyataan “tanpa protes” dan “tanpa biaya” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 jo Pasal 145 KUHD ; Nama bank atau perusahaan efek dan nama serta tanda tangan pejabat bank atau perusahaan efek yang ditunjuk sebagai agen tanda keaslian Commercial Paper, tanpa penempatan logo atau perusahaan efek secara mencolok ; Nama dan alamat bank atau perusahaan yang ditunjuk sebagai pembayar tanpa penempatan logo bank atau perusahaan secara mencolok ; Nomor seri Commercial Paper ; Keterangan cara penguangan Commercial Paper sebagaimana diatur dalam pasal 4 surat keputusan ini.
Pada halaman belakang Commercial Paper dicantumkan hal-hal sebagai berikut : Pernyataan mengenai endosemen blanko tanpa hak regres dengan klausula "Untuk saya kepada pembawa tanpa hak regres". Cara perhitungan nilai tunai
http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_berharga_komersial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar