PERBANDINGAN
PERHITUNGAN BAGI HASIL TABUNGAN
MUDHARABAH DENGAN BUNGA TABUNGAN KONVENSIONAL PADA PT. BANK MANDIRI, Tbk
ABSTRAK
Tabungan mudharabah adalah produk yang dikeluarkan oleh
perbankan syariah, dimana perhitungannya didasarkan pada prinsip
bagi hasil, bukan berdasarkan tingkat suku bunga pada umumnya. Dalam prinsip
bagi hasil ini tidak digunakan suku bunga untuk menghitung keuntungan dari
sebuah tabungan, melainkan digunakannya nisbah/perjanjian bagi
hasil yang ditentukan antara deposan dengan bank yang bersangkutan di awal
transaksi.
Tujuan dari penulisan ilmiah ini
adalah untuk mengetahui perbandingan cara perhitungan tabungan pada bank syariah yang menggunakan prinsip bagi hasil dengan cara perhitungan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga.
Berdasarkan perhitungan dan perbandingan dari
kedua jenis perhitungan diatas yang didapat dari PT. Bank Syariah Mandiri dan
PT. Bank Mandiri, Tbk , maka dapat disimpulkan bahwa
perhitungan tabungan dengan prinsip bagi hasil pada saat tahun 2011
lebih menguntungkan dibandingkan dengan dengan menggunakan suku bunga.
Kata Kunci
: Perbandingan perhitungan Bagi Hasil Tabungan Mudharabah
Dengan Bunga Tabungan
Konvensional
PENDAHULUAN
Dalam kegiatan perekonomian,
salah satu kegiatan yang selalu ada adalah investasi. Investasi dapat dilakukan
dengan berbagai cara, salah satunya dengan melakukan investasi di bank.
Bank merupakan badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Dalam praktiknya jika dilihat
dari segi cara penentuan keuntungan yang akan diperoleh, jenis bank dapat
dibedakan menjadi dua kelompok yaitu bank yang berdasarkan prinsip konvensional
dan bank yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam cara menentukan keuntungan,
bank berprinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu menetapkan bunga untuk
produk simpanan dan pinjaman, serta untuk jasa bank lainnya, pihak bank
menerapkan biaya dalam nominal tertentu. Sedangkan pada bank berprinsip syariah, menggunakan sistem dan
operasi sesuai prinsip syariah Islam yaitu penentuan imbalan terhadap dana yang dipinjam
maupun yang disimpan di bank didasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai dengan
hukum Islam.
Dengan perbedaan tersebut,
maka akan mempengaruhi perhitungan pembagian keuntungan pada produk bank
konvensional maupun bank syariah, salah satunya adalah tabungan. Tabungan merupakan simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati. Pada bank
konvensional, pembagian keuntungan ditentukan dengan menetapkan persentase
bunga terhadap jumlah uang yang disimpan dalam tabungan. Sedangkan pada bank syariah, pembagian keuntungan menggunakan mudharabah. Mudharabah merupakan akad kerja sama
antara dua pihak, yaitu pihak yang mempunyai modal dan pihak yang mengelola
modal. Pada pembagian keuntungan, pembayaran imbalan bank syariah kepada
pemilik dana dalam bentuk bagi hasil besarnya tergantung dari pendapatan yang
diperoleh oleh bank, apabila hasil usaha pihak bank besar maka pembagian
keuntungan besar, maupun sebaliknya.
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Kasmir (2008:11) bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya
adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut
ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
Menurut Kasmir (2008:41) bank
syariah adalah bank yang menerapkan
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain
baik dalam hal untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan
perbankan lainnya.
Dasar hukum pada bank syariah
dalam pelaksanaan kegiatan bank adalah Al Qur’an dan Al Hadist. Dalam mencari
keuntungan, bank yang berdasarkan prinsip syariah menggunakan cara berikut :
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah)
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan
modal (musharakah)
3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan (murabahah)
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa
murni tanpa pilihan (ijarah)
5. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa
murni dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa
iqtina)
Bank konvensional adalah bank
yang dalam aktivitasnya, baik menghimpun dana maupun dalam rangka penyaluran
dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa uang atau sejumlah imbalan
dalam persentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu. Persentase
tersebut biasanya ditetapkan per tahun.
Dalam mencari keuntungan,bank berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu:
1. Menetapkan bunga sebagai harga jual untuk
produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Sedangkan dalam menentukan keuntungan dari untuk pinjaman
(kredit) berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini disebut spread based.
2. Untuk jasa-jasa bank lainnya, menggunakan
atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu
seperti biaya administrasi, biaya provisi, sewa, iuran dan biaya-biaya lainnya.
Sistem pengenaan biaya ini disebut fee based.
Menurut Kasmir (2008:34)
simpanan tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan
sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah dan penarikannya dengan menggunakan slip
penarikan, buku tabungan, kartu ATM atau sarana penarikan lainnya.
Sedangkan menurut Wiroso
(2005:46) tabungan mudharabah adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat
ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
Menurut Wiroso (2005:90)
faktor yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah
1. Besaran kontribusi investasi
2. Penentuan jenis sumber dana yang
diikutsertakan dalam perhitungan distribusi hasil usaha
3. Jenis Penyaluran dana dan pendapatan yang
terkait
4. Penentuan pendapatan dibagihasilkan
5. Pemisahan Jenis Valuta
6. Nisbah yang sudah disepakati diawal
perjanjian
7. Kebijakan Akuntansi
Menurut Kasmir (2008:37) faktor yang mempengaruhi suku bunga adalah:
1. Kebutuhan dana
2. Target laba yang diinginkan
3. Kualitas jaminan
4. Kebijaksanaan pemerintah
5. Jangka waktu
6. Reputasi perusahaan
7. Produk yang kompetitif
8. Hubungan baik
9. Persaingan
Metode Bagi Hasil
1.
Profit Sharing
Profit
sharing adalah sistem bagi hasil yang basis perhitungannya adalah dari profit
yang diterima bank dan jumlah yang dibagihasilkan adalah laba atau rugi bersih
setelah dikurangi seluruh biaya operasional.
2.
Revenue Sharing
Revenue
sharing adalah sistem bagi hasil yang basis perhitungannya adalah dari
pendapatan bank dan jumlah yang dibagihasilkan adalah penghasilan kotor sebelum
dikurangi dengan biaya operasional.
METODOLOGI PENELITIAN
Data yang digunakan dalam penulisan adalah
1. Tabel distribusi dana pihak ketiga bank
syariah periode Januari sampai dengan Oktober 2011.
2. Tabel suku bunga bank konvensional periode
Januari sampai dengan Oktober 2011.
Penulis menggunakan
metode penelitian :
a.
Studi Lapangan
Dengan melakukan kunjungan langsung ke PT. Bank Syariah
Mandiri guna mengumpulkan data-data.
b.
Studi Pustaka
Dengan mencari referensi dari buku-buku atau
literature-literature yang berhubungan dengan pembahasan masalah dan digunakan
sebagai landasan teori.
Alat analisis yang digunakan :
1.
Analisis Deskriptis
Menggunakan tabel nisbah
bagi hasil, tabel distribusi bagi hasil dana
pihak ketiga PT. Bank Syariah Mandiri dan tabel suku bunga PT. Bank Mandiri
Tbk.
2.
Analisis Kuantitatif
a.
Rumus Jumlah Saldo Rata-rata (harian)
b.
Rumus Perhitungan Bagi Hasil Tabungan Syariah
c.
Rumus Perhitungan Bunga Tabungan Konvensional
PEMBAHASAN
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah tabel distibusi bagi hasil dana pihak
ketiga Bank Syariah Mandiri periode Januari sampai dengan Oktober 2011 dan tabel suku bunga tabungan Bank
Mandiri periode Januari sampai dengan Oktober 2011.
Perhitungan bagi hasil yang
akan diperoleh nasabah, hanya dapat dilakukan setelah diketahui pendapatan
untuk jenis kelompok dana yang bersangkutan serta besarnya nisbah bagi nasabah
dan bank.
Dalam perhitungan bagi hasil
tabungan mudharabah menggunakan rumus :
d. Rumus Jumlah Saldo Rata-rata (harian)
e.
Rumus Perhitungan Bagi Hasil
Tabungan Syariah
Tabel distribusi bagi hasil
dana pihak ketiga yang dipakai sebagai ketentuan untuk dapat mengetahui dan
dapat memberikan nisbah bagi nasabah dan untuk bank setiap bulannya.
Perhitungan bunga yang akan diperoleh Tn. Reza untuk periode bulan Januari
sampai dengan Oktober 2011 adalah, dengan rumus :
Rangkuman Hasil
Penelitian
Perbandingan Perolehan Keuntungan Bagi
Hasil dengan Bunga Tabungan pada Bank Mandiri
Bulan
|
Bank Syariah (Rp)
|
Bank Konvensional (Rp)
|
Selisih
(Rp)
|
Januari
|
8.747,98
|
3.192,22
|
5.555,76
|
Februari
|
13.086,90
|
4.775,19
|
8.311,71
|
Maret
|
17.455,00
|
7.961,22
|
9.493,78
|
April
|
15.208,42
|
5.676,71
|
9.531,71
|
Mei
|
23.061,48
|
9.667,14
|
13.394,34
|
Juni
|
40.559,19
|
19.609,58
|
20.949,61
|
Juli
|
35.700,47
|
14.878,47
|
20.822,00
|
Agustus
|
44.193,48
|
21.180,95
|
23.012,53
|
September
|
39.237,11
|
18.770,54
|
20.466,57
|
Oktober
|
32.600,62
|
14.550,59
|
18.050,03
|
Dari perhitungan
yang telah dilakukan, didapat perbandingan perolehan
keuntungan bagi hasil dan bunga tabungan seperti pada tabel diatas. Pada tabel tersebut, didapatkan
bahwa perolehan bagi hasil
pada bank syariah lebih besar dibandingkan dengan bunga pada bank konvensional.
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Total Saldo yang akan diterima Nasabah
Bulan
|
Saldo Akhir (Rp)
|
Bank Syariah (Rp)
|
Bank Konvensional (Rp)
|
Januari
|
4.000.000,00
|
4.008.747,98
|
4.003.192,22
|
Februari
|
3.500.000,00
|
3.513.086,90
|
3.504.775,19
|
Maret
|
6.000.000,00
|
6.017.455,00
|
6.007.961,22
|
April
|
7.500.000,00
|
7.515.208,42
|
7.505.676,71
|
Mei
|
11.500.000,00
|
11.523.061,48
|
11.509.667,14
|
Juni
|
13.500.000,00
|
13.540.559,19
|
13.519.609,58
|
Juli
|
15.500.000,00
|
15.535.700,47
|
15.514.878,47
|
Agustus
|
13.500.000,00
|
13.544.193,48
|
13.521.180,95
|
September
|
13.500.000,00
|
13.539.237,11
|
13.518.770,54
|
Oktober
|
12.000.000,00
|
12.032.600,62
|
12.014.550,59
|
Dari tabel diatas, dapat dilihat bahwa nasabah Bank Syariah Mandiri
mendapat keuntungan lebih besar dengan nisbah 34% dibandingkan nasabah Bank Mandiri
dengan persentase bunga yang
telah ditentukan.
Kesimpulan
1.
Untuk
perbandingan perhitungan tabungan mudharabah dengan tabungan konvensional bulan
Januari sampai Oktober 2011, dapat disimpulkan bahwa bagi hasil tabungan
mudharabah lebih besar dibandingkan dengan bunga tabungan konvensional.
2.
Dari hasil perhitungan tersebut, dapat dilihat bahwa pada
saat bulan Januari sampai Oktober 2011, perolehan keuntungan yang didapatkan
nasabah Bank Syariah Mandiri lebih menguntungkan dikarenakan bagi hasil yang akan diperoleh nasabah tergantung pada besarnya
nisbah, saldo rata-rata harian tabungan, saldo rata-rata harian jenis tabungan
dan distribusi bagi hasil. Sedangkan pada tabungan yang menggunakan sistem
bunga, hanya tergantung pada besarnya saldo rata-rata harian tabungan
nasabah dan persentase bunga
Saran-saran
1. Bagi
masyarakat umum, hendaknya lebih memahami apa yang dimaksud dengan sistem bunga
yang diterapkan di bank konvensional
dan sistem bagi hasil yang diterapkan di bank Syariah. Penulis menganjurkan agar masyarakat dapat mempertimbangkan untuk
menginvestasikan dananya pada bank syariah.
2. Bagi
pihak Bank
Syariah Mandiri, hendaknya lebih meningkatkan pelayanan dan usahanya agar dapat menarik minat masyarakat untuk menginvestasikan dananya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar