Selasa, 03 April 2012


                        Jenis-jenis Bank
            1.         Dilihat dari Segi Fungsinya
a.    Bank Umum
Pengertian bank umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam dalam lalu lintas pembayaran.
b.   Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pengertian bank perkreditan rakyat (BPR) menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998  adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
            2.         Dilihat dari Segi Kepemilikannya
a. Bank milik pemerintah
Bank yang modal dan akte pendiriannya dimiliki pemerintah, misalnya Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN. Sedangkan bank dimiliki pemerintah daerah (pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi, misalnya BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat dan Bpd lainnya.
b.   Bank milik swata nasional
Bank yang modal dan akte pendiriannya dimiliki swasta nasional, misalnya Bank Muamalat, Bank BCA dan lainnya.
c.    Bank milik koperasi
Bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi, misalnya Bank Uum Koperasi Indonesia.
d.   Bank milik asing
Bank yang dimiliki swasta asing atau cabang dari bank yang ada di luar negeri, misalnya Bank of Tokyo, Bank of America dan lainnya.
e.    Bank milik campuran
Bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh warga Indonesia seperti Ing Bank, Inter Pacific Bank dan lainnya.
            3.         Dilihat dari Segi Status
a.  Bank Devisa
     Bank  yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
b.   Bank non devisa
Bank yang belum mempunyai izin untuk melakukan transksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti bank  devisa.
             4.        Dilihat dari Segi Cara Memperoleh Keuntungan
                        a.         Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik menghimpun dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa uang atau sejumlah imbalan dalam persentae tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu. Persentase tersebut biasanya ditetapkan per tahun.

b.                      Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank yang menerapkan  aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain baik dalam hal untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar