Jenis-jenis Bank
1. Dilihat dari Segi Fungsinya
a.
Bank
Umum
Pengertian bank umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
dalam lalu lintas pembayaran.
b.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Pengertian bank perkreditan rakyat (BPR) menurut
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
2. Dilihat dari Segi Kepemilikannya
a. Bank milik
pemerintah
Bank yang modal dan akte pendiriannya dimiliki
pemerintah, misalnya Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN. Sedangkan bank dimiliki
pemerintah daerah (pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II
masing-masing provinsi, misalnya BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat dan Bpd
lainnya.
b.
Bank
milik swata nasional
Bank yang modal dan akte pendiriannya dimiliki swasta
nasional, misalnya Bank Muamalat, Bank BCA dan lainnya.
c.
Bank
milik koperasi
Bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh
perusahaan yang berbadan hukum koperasi, misalnya Bank Uum Koperasi Indonesia.
d.
Bank
milik asing
Bank yang dimiliki swasta asing atau cabang dari bank
yang ada di luar negeri, misalnya Bank of Tokyo, Bank of America dan lainnya.
e.
Bank
milik campuran
Bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak
swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh warga
Indonesia seperti Ing Bank, Inter Pacific Bank dan lainnya.
3. Dilihat dari Segi Status
a. Bank Devisa
Bank
yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan
dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri,
inkaso keluar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya.
Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
b.
Bank
non devisa
Bank yang belum mempunyai izin untuk melakukan transksi
sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti
bank devisa.
4. Dilihat dari Segi Cara Memperoleh
Keuntungan
a. Bank yang berdasarkan prinsip
konvensional
Bank konvensional
adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik menghimpun dana maupun dalam rangka
penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa uang atau sejumlah
imbalan dalam persentae tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu.
Persentase tersebut biasanya ditetapkan per tahun.
b.
Bank
yang berdasarkan prinsip syariah
Bank yang menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dengan pihak lain baik dalam hal untuk menyimpan dana atau
pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar