Prinsip
Bagi Hasil
A. Al-Musyarakah
Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis
usaha yang halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan
rasio yang telah disepakati. Musyarakah dibagi dua, yaitu :
1. Musyarakah
Pemilikan
Tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya
yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan kepemilikan
dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula dari
keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.
2. Musyarakah
Akad
Tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau
lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Musyarakah akad terbagi menjadi :
a. Syirkah
al-‘Inan
Kontrak antara dua orang atau lebih. Kedua pihak berbagi
keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan disepakati.
b. Syirkah
Mufawadhah
Kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap
pihak memberikan modal yang sama, mempunyai tanggung jawab yang sama dan
keuntungan maupun kerugian dibagi sama rata.
c. Syirkah
A’maal
Kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima
pekerjaan secara bersamadan berbagi keuntungan dari pekerjaan tersebut.
d. Syirkah
Wujuh
Kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki
reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang
secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai.
Mereka berbagi keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai
yang disediakan oleh tiap mitra.
B. Al-Mudharabah
Akad antara pihak pemilik modal (Shahibul Maal) dengan
pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Pendapatan
atau keuntungan tersebut dibagi sesuai rasio yang telah disepakati di awal
akad. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib, mudharabah dibagi
dua, yaitu :
1. Mudharabah
Mutlaqah
Mudharib diberi kekuasaan penuh untuk mengelola modal dan
tidak dibatasi baik mengenai tempat, tujuan serta jenis usahanya.
2. Mudharabah
Muqayyadah
Shahibul Maal menetapkan syarat tertentu yang harus
dipatuhi mudharib baik mengenai tempat, tujuan serta jenis usahanya. Mudharib
tidak diperkenankan untuk mencampurkan dengan modal atau dana lain. Pembiayaan
ini digunakan untuk investasi khusus dan reksa dana.
C. Al-Muzara’ah
Kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan
penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap
untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari
hasil panen.
D. Al-Musaqah
Bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah di mana si penggarap hanya bertanggung jawab atas
penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah
tertentu dari hasil panen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar