Selasa, 03 April 2012


Prinsip Bagi Hasil
A.    Al-Musyarakah
Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih  pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati. Musyarakah dibagi dua, yaitu :
1.      Musyarakah Pemilikan
Tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut. 
2.      Musyarakah Akad
Tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Musyarakah akad terbagi menjadi :
a.      Syirkah al-‘Inan
Kontrak antara dua orang atau lebih. Kedua pihak berbagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan disepakati.
b.      Syirkah Mufawadhah
Kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan modal yang sama, mempunyai tanggung jawab yang sama dan keuntungan maupun kerugian dibagi sama rata.
c.       Syirkah A’maal
Kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersamadan berbagi keuntungan dari pekerjaan tersebut.



d.      Syirkah Wujuh
Kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra.
B.     Al-Mudharabah
Akad antara pihak pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Pendapatan atau keuntungan tersebut dibagi sesuai rasio yang telah disepakati di awal akad. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib, mudharabah dibagi dua, yaitu :
1.      Mudharabah Mutlaqah
Mudharib diberi kekuasaan penuh untuk mengelola modal dan tidak dibatasi baik mengenai tempat, tujuan serta jenis usahanya.
2.      Mudharabah Muqayyadah
Shahibul Maal menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi mudharib baik mengenai tempat, tujuan serta jenis usahanya. Mudharib tidak diperkenankan untuk mencampurkan dengan modal atau dana lain. Pembiayaan ini digunakan untuk investasi khusus dan reksa dana.
C.    Al-Muzara’ah
Kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.
D.    Al-Musaqah
Bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah di mana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar