Selasa, 03 April 2012


1.      Prinsip Titipan atau Simpanan
A.    Al-Wadi’ah
Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang atau uang. Wadi’ah dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Al-Wadi’ah Yad Amanah
Akad penitipan barang atau uang di mana pihak penerima tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas keruskan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan.
2.      Al-Wadi’ah Yad Dhamanah
Akad penitipan barang atau uang di mana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemmilik barang atau uang dapat memanfaatkan barang atau uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakannya. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh menjadi hak penerima titipan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar