1.
Prinsip Titipan atau Simpanan
A.
Al-Wadi’ah
Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang
mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan
untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang atau uang. Wadi’ah
dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Al-Wadi’ah Yad Amanah
Akad penitipan barang atau uang di mana pihak penerima
tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang yang dititipkan dan tidak
bertanggung jawab atas keruskan atau kehilangan barang titipan yang bukan
diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan.
2. Al-Wadi’ah
Yad Dhamanah
Akad penitipan barang atau uang di mana pihak penerima
titipan dengan atau tanpa izin pemmilik barang atau uang dapat memanfaatkan
barang atau uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau
kerusakannya. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh menjadi hak penerima
titipan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar